Tue. Sep 24th, 2024

Totalindo Eka Persada Siapkan Rp 3 Miliar untuk Buyback Saham

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) akan membeli kembali saham senilai Rp 3 miliar.

Merujuk keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditulis pada Rabu (7/10/2024), PT Totalindo Eka Persada Tbk akan melakukan pembelian kembali saham senilai maksimal Rp 3 miliar yang dilakukan secara bertahap dan setelah 12. Ini aksi korporasi akan dilakukan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB pada 11 Juli 2024.

Pembelian ini akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata BEI.

Nilai pembelian kembali saham diubah dari sebelumnya Rp 15 miliar menjadi Rp 3 miliar. Perseroan menyatakan pelaksanaan buyback dan jumlah saham treasuri yang dimiliki perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari total modal perseroan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, jumlah saham perseroan tidak boleh kurang dari 7,5 persen dari jumlah seluruh saham yang dicatatkan.

Perseroan mengatakan pembelian kembali saham tersebut dilakukan karena harga saham di pasar saat ini lebih rendah dari nilai buku perseroan dan tidak mencerminkan nilai perseroan sebenarnya. Hal ini berdampak negatif terhadap citra perusahaan.

“Saham perseroan sejak IPO sudah tidak seaktif tahun-tahun sebelumnya sehingga perseroan memutuskan untuk melakukan buyback,” ujarnya.

Buyback bertujuan untuk menaikkan harga saham sesuai dengan nilai perusahaan dan memberikan citra positif kepada pasar agar transaksi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, perusahaan berharap dapat memperoleh manfaat dari peningkatan nilai saham perusahaan di masa depan.

Program pembelian kembali ini juga didasari oleh keyakinan manajemen Perseroan terhadap kinerja Perseroan di masa depan dan prospek untuk terus ditingkatkan sehingga dapat memberikan nilai bagi pemangku kepentingan. PT Totalindo Eka Persada Tbk akan menggunakan kas internal untuk pembelian kembali saham tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim niaga membenarkan adanya perdamaian antara pemberi pinjaman PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOTL) dan kreditor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pemungutan suara dilakukan pada 9 Agustus 2023 di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kreditor separatis ikut serta dalam pemungutan suara sebanyak 100 persen dan memberikan suara 100 persen dengan total nilai tuntutan sebesar Rp 974 miliar.

Dari total 315 kreditur rangkap, hadir 274 debitur rangkap dalam pemungutan suara. Perolehan suara sebesar 95,7 persen atau 259 suara untuk 274 kreditur yang hadir dengan total nilai tagihan Rp459 miliar. Rencana perdamaian disetujui oleh sebagian besar kreditor dan keadaan berubah menjadi penyelesaian damai berdasarkan keputusan pengadilan.

“Pengadilan menyetujui dan memutuskan untuk mengukuhkan perjanjian perdamaian. Dengan demikian, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengikat secara hukum bersifat mutlak dan mengikat debitur dan kreditur. Dikabulkan,” kata Wakil Presiden Totalindo Eka Persada, Suleiman. Sihombing di Indonesia (BEI), Rabu (16/8/2023).

 

 

Dengan persetujuan kreditur PKPU Shanti Yojana, perseroan akan melunasi seluruh utangnya melalui berbagai skema berdasarkan jumlah utang kepada kelompok kreditur.

Usulan penyelesaian yang telah disetujui ini dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban restrukturisasi utangnya terhadap para kreditur.

Perseroan optimis disetujuinya rencana perdamaian ini akan menjadi momentum yang baik untuk mendorong pertumbuhan hasil bisnis perusahaan yang positif dan berkelanjutan. Sehingga perusahaan lebih siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Hal ini membuktikan bahwa usulan perdamaian yang diajukan dapat memuaskan para pihak. Artinya para kreditur berkeyakinan bahwa usulan yang diajukan Totalindo “Setelah keputusan ini, kewajiban pembayaran utang kepada kreditur dapat dipenuhi di masa depan, kata Solomon.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum debitur, Doddy Boy Silahi dari BOSS Law Firm, yang menilai keputusan tersebut akan mengikat Totalindo sebagai debitur dengan kreditur.

“Upaya terbaik kami membuahkan hasil dengan keputusan ini. Rencana pembayaran utang dengan sistem baru akan menjadi kewajiban Totalindo untuk dapat memenuhi krediturnya,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Keuangan Triple B Advisory, Noprian Fadli mengaku bersyukur usulan perdamaian yang diajukan Totalindo disetujui para krediturnya dan optimistis kewajiban pembayaran utang akan terpenuhi setelah keputusan bulat tersebut dapat diselesaikan.

Hingga saat ini, aktivitas operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa dan masih fokus menjalankan bisnis jasa konstruksi dengan aktif mengikuti beberapa pengadaan proyek baru. Perseroan menggarap 15 proyek dengan total perolehan kontrak Rp 1,021 triliun. Pada kuartal II-2023, perseroan telah menyelesaikan pembangunan ballroom.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *