Mon. Sep 16th, 2024

Transaksi Kripto Lebih Besar Dibanding Fintech, Bappebti Minta Pungutan Pajak Dievaluasi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji ulang penerapan pajak mata uang kripto di Indonesia.

Dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (3/7/2024), seruan Bappebti terhadap penilaian tersebut muncul seiring pendapatan dari aktivitas cryptocurrency yang terus melebihi pendapatan dari bisnis financial technology (fintech).

Indonesia diperkirakan telah mengumpulkan hampir $2,5 juta (Rp39,13 miliar) dari aktivitas cryptocurrency. Jumlah ini jauh melebihi $2,03 juta yang dikumpulkan oleh fintech.

Kemudian pada tahun 2023, Indonesia mengumpulkan $41,2 juta dari transaksi mata uang kripto dan hampir $28 juta dari perusahaan fintech.

Mulai Mei 2022, Indonesia telah mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 0,11% pada setiap transaksi mata uang kripto yang dilakukan pada platform terdaftar, selain pajak penghasilan atas transaksi aset kripto.

Kepala Kantor Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menekankan pentingnya penilaian pajak tersebut.

“Mengingat cryptocurrency akan menjadi sektor keuangan, kami berharap Dirjen Pajak berkomitmen untuk menilai pajak ini. Pemeringkatan tersebut dikarenakan sudah berlangsung selama lebih dari setahun. “Tentu saja pajak umumnya ditetapkan setiap tahun,” kata Senjaya.

Menurut Senjay, para pemangku kepentingan di industri cryptocurrency harus diberi waktu yang cukup untuk menjadi dewasa sebelum dikenakan pajak.

 

Penafian: Semua keputusan investasi berada pada kebijaksanaan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual mata uang kripto. matthewgenovesesongstudies.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Sebelumnya, munculnya pengaturan perpajakan terhadap industri cryptocurrency di Indonesia menandakan bahwa perkembangan industri cryptocurrency di Indonesia telah mencapai kematangan. Hal ini disetujui oleh Indodax, Bappebti dan Aspakrindo.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan penerapan pajak ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi investor cryptocurrency. Jumlah pajak yang terutang setiap bulannya bahkan disebut-sebut melebihi pendapatan para pelaku industri.

“Saat ini terdapat beberapa jenis pajak atas aset kripto di Indonesia, yaitu PPh sebesar 0,10 persen, PPN sebesar 0,11 persen, dan tambahan 0,02 persen untuk biaya penukaran, penyetoran, dan penyelesaian,” kata Oscar. 

“Selanjutnya, jika Anda bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, Anda akan dikenakan pajak berganda. Beragamnya jenis pajak yang dikenakan membuat jumlah total pajak yang harus dibayar investor menjadi mahal dan berpotensi mematikan industri cryptocurrency di Indonesia. dia menjelaskan.

Oleh karena itu, menurut Oskar, industri ini memerlukan insentif yang dapat mendorong perkembangannya. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan merevisi besaran nominal pajak cryptocurrency di Indonesia dengan menghilangkan besaran PPN dan mengenakan pajak hanya pada PPh.

“Karena industri cryptocurrency dari Bappebti akan dialihkan ke OJ dalam waktu dekat. Artinya, cryptocurrency akan menjadi bagian dari industri keuangan. Oleh karena itu tidak pantas jika terus dikenakan PPN dan diharapkan pajaknya sebesar 0,1%. – ditambahkan. 

 

Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Pengembangan Perdagangan Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, lebih dari 50 persen pajak fintech berasal dari pajak mata uang kripto.

“Memang dengan mengenakan pajak pada industri kripto bisa meningkatkan pendapatan negara kurang lebih Rp 259 miliar. Pajak mata uang kripto juga berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap industri fintech. Peraturan ini dibuat untuk mengatur, bukan untuk membatasi atau menghambat,” ujarnya.  

Namun ternyata penerapan aturan tersebut berdampak pada pasar dan menambah biaya yang harus ditanggung investor, tambahnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *