Fri. Sep 20th, 2024

Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK: Sebetulnya Putusannya Sudah Selesai

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Majelis hakim etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dilaporkan menyalahgunakan wewenang membantu mutasi ASN kementerian. Pertanian (kementan) dari pusat hingga daerah.

Penundaan tersebut berdasarkan keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.

Tapi kami menghormati keputusan tersebut,” kata Ketua Dewa KPK Tumpak Hatorangan di Gedung Dewan KPK, Selasa (21/5/). 2024).

Tumpak mengatakan, dirinya baru saja menerima salinan surat perintah sementara hakim PTUN melalui situs resmi pengadilan. Pertimbangan penundaan tertulis didasarkan pada Pasal 67.2 UU TUN

Majelis hakim PTUN menilai ada alasan mendesak untuk menunda sidang Ghufran Niti sebelumnya di Dewas.

“Di sini dikatakan alasan mendesak, saya tidak tahu alasan mendesaknya apa, tapi kenapa surat keputusan ini dikeluarkan. Menurut dia, pasal 67.2 UU TUN yang menjadi dasarnya,” jelas Tumpak.

Oleh karena itu, Dewas menghormati keputusan hakim PTUN dan menunggu hasil persidangan Ghufran mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, putusan sela memerintahkan Dewas menunda sidang etik Ghufran untuk sementara.

Senin (20/5) Kutipan: “Memerintahkan tergugat untuk menghentikan sementara persidangan atas dugaan pelanggaran etik atas nama pihak yang diberitahu, Pemeriksaan Kejelasan Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 24 Februari 2024” kutipan SIPP- halaman ditulis selesai.

Perintah tersebut dikeluarkan majelis hakim PTUN siang tadi. Untuk lebih mendesak pejabat PTUN agar menindaklanjuti surat keputusan tersebut.

Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada pihak-pihak terkait; menahan biaya-biaya yang timbul dari putusan ini untuk dipertimbangkan dalam putusan akhir, lanjut pernyataan putusan sela tersebut. .

Dalam gugatan yang dilayangkan Ghufran, ia menyatakan pelanggaran etik yang dilakukannya terhadap Dewas dianggap dibatasi waktu. Pasalnya, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022 saat Ghufran sedang membantu pemindahan ASN kenalannya dari pusat ke daerah.

Oleh karena itu dianggap tidak sah secara hukum.

Oleh karena itu, Ghufran melalui hakim PTUN menghentikan penyidikan dan/atau kejadian tersebut dan menyampaikan laporan pada 28 Februari 2024.

 

 

 

 

Wartawan: Rahmat Baihaki

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *