Thu. Sep 19th, 2024

Turis Rusia Ditangkap di Bali, Kerap Tak Bayar Makan hingga Sengaja Buang Paspor

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kantor Imigrasi Denpasar di Bali menggugat seorang turis asal Rusia karena tidak bisa menunjukkan paspornya. Seorang wanita bernama Anzella Khoroshkova mengaku membuang paspornya tanpa alasan yang jelas.

Pada 5 Juli 2024, Khoroshkova ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali Kabupaten Gianyar berdasarkan laporan warga dan pemilik restoran. Wanita berambut pendek ini berkali-kali menipu banyak restoran dan tidak membayar setelah makan. Ia juga diketahui pernah menginap di rumah temannya selama berada di Bali.

Saat ditangkap, dia mengaku membuang paspornya. Wanita berambut pendek itu tiba di Indonesia pada akhir tahun 2023. Satpol PP kemudian menyerahkannya ke Imigrasi Denpasar yang menduga turis asal Rusia tersebut sengaja membuang paspornya agar polisi tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya.

Perkara yang ditangani Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil Imigrasi (PPNS) Denpasar kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Menurut Pasal 6, Ayat 71 b Undang-Undang Imigrasi tahun 2011, orang asing harus menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal jika diminta oleh otoritas imigrasi sehubungan dengan pengawasan imigrasi.

Pasal 116 undang-undang yang sama mengatur bahwa orang asing yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 71 diancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. “Jika sudah ada keputusan tetap dan hukuman sudah dijalani, kami akan segera mendeportasi dan memblokir atau menolak masuk ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Rida Shah Putra di Denpasar, dilansir Antara, Minggu, 4 Agustus , 2024.

 

 

Imigrasi Denpasar, kata dia, telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk keperluan deportasi bila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Hingga Januari 2 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 31 orang WNA dengan berbagai alasan, seperti penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay dan penangkapan dalam perkara pengadilan.

Berdasarkan informasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, sebanyak 258 orang telah dideportasi dari Bali pada Januari hingga 19 Juli 2024. Tren tersebut semakin meningkat mengingat pada tahun 2023 sebanyak 340 orang asing dideportasi dari Bali. Jumlahnya meningkat hampir 40 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 188 orang asing.

Untuk itu, Kantor Imigrasi Provinsi Bali semakin memperketat pengawasan terhadap orang asing atau wisatawan asing yang jumlah kunjungannya ke Bali melonjak. Berdasarkan data Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Januari-Juli 2024, jumlahnya mencapai 3,89 juta orang, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang berjumlah 2,9 juta orang.

Hal ini untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh masyarakat, termasuk wisatawan, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Kamis, 1 Agustus 2024.

Urutan teratas ditempati wisman asal Australia sebanyak 877.329 orang, India sebanyak 328.767 orang, dan Tiongkok sebanyak 278.329 orang. Wisatawan asal Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Perancis, Malaysia, Singapura, dan Jerman juga menunjukkan jumlah pengunjung yang signifikan.

Imigrasi menyederhanakan pemeriksaan terhadap orang asing dengan lebih teliti memeriksa dokumen perjalanan, termasuk paspor, visa, dan izin tinggal. Berikutnya, sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi akan diperkuat untuk memudahkan pemantauan pergerakan orang asing.

Dinas Imigrasi Finlandia sebelumnya telah memasang 30 unit gerbang otomatis atau otomatisasi imigrasi di terminal masuk internasional mulai 6 Maret 2024. Pemeriksaan imigrasi juga mencakup teknologi pengenalan wajah, yakni pengenalan wajah dan manajemen pengawasan perbatasan (BCM).

Imigrasi juga memasang 30 unit gerbang otomatis baru di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai, yang dijadwalkan selesai pada Agustus 2024. Imigrasi juga berencana memasang 20 unit gerbang otomatis tambahan di terminal keberangkatan internasional, sehingga totalnya ada 80 unit gerbang otomatis ke terminal keberangkatan internasional. dipasang dan diaktifkan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Setelah meninggalkan area bandara, Imigrasi akan bekerja sama dengan instansi terkait termasuk kepolisian, bea cukai, dan Kementerian Pariwisata untuk meningkatkan pemantauan melalui tim Alien Monitoring (Pora). Meski pengawasan imigrasi diperketat, hal itu memastikan pelayanan wisata tetap manusiawi.

“Kami ingin memastikan setiap wisatawan yang datang ke Bali dapat menikmati keindahan alam dan budaya Bali dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Sedangkan pajak wisatawan Bali sebesar Rp 150.000 per orang diperpanjang mulai 14 Februari 2024. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pemerintah provinsi setempat terus menggencarkan upaya mengoptimalkan pendapatan wisatawan mancanegara. pembayaran.

Kritik dari luar negeri pasti kita dengar, selalu kita lihat dan evaluasi. Tiap bulan kita lakukan perbaikan, mudah-mudahan semakin baik, kata Dewa Indra dari Denpasar, Senin, 29 Juli 2024.

Diakui Dewa Indra, sejauh ini belum semua wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata membayar biaya tersebut. Diakuinya, salah satu alasannya adalah karena hal tersebut merupakan praktik baru sehingga tidak semua wisatawan di Bali mengetahuinya. Selain itu, sistem yang baru dibangun ini hanya berlaku di Bali. “Kami sudah menghubungi pihak KBRI untuk meminta bantuan. Bahkan ini belum bisa menjangkau seluruh wisatawan asing yang datang ke Bali,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *