Fri. Oct 4th, 2024

Ujian SIM Bakal Dipusatkan, Korlantas Polri: Engga Bisa Cuma Foto

By admin Oct4,2024 #Korlantas #Polri #SIM #Ujian SIM

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami perubahan signifikan dengan fokus pengelolaan pusat untuk memastikan kepatuhan seluruh warga. Langkah-langkahnya.

Menurut Yunus, pada situasi sentral ke depan, Surat Izin Mengemudi tidak akan diterbitkan jika pemohon tidak lulus seluruh tes, baik teori maupun praktik.

“Jika ada yang mengajukan SIM tanpa lulus ujian teori atau praktik, maka sistem di Korlantas, di pusat komando, akan otomatis mendeteksi, dan SIM tidak akan dicetak. Mereka boleh mengajukan, tetapi SIM tidak. diterbitkan berarti pusatnya konsolidasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Yusri mengatakan, dengan sentralisasi proses pembuatan SIM diharapkan bisa menghilangkan kesan masyarakat yang menganggap SIM hanya bisa difoto.

“Kami selalu menentang praktik calo. Setiap orang harus mengikuti tes karena SIM bukan sekedar kartu identitas. Ini soal kemampuan, bukan sekedar membuat tanda pengenal. Harus ujian teori dan praktek,” jelasnya. Dikutip Antara.

“Bahkan di pusat ujian, ujian teori sekarang menggunakan animasi. Mereka juga menggunakan pengenalan wajah. Tidak ada lagi yang bisa berpura-pura bahwa polisi saja sudah cukup untuk mengikuti ujian. Teknologi pengenalan wajah sudah digunakan.”

Selain itu Pak Yusi menegaskan tujuan dari kunjungan ini adalah ingin agar bagi yang ingin memiliki kartu SIM harus melalui semua tahapan baik teori, praktek maupun pengambilan gambar agar kartu SIM yang keluar benar. .

“Kami ingin masyarakat memahami pentingnya ujian teori yang dapat diakses melalui akun resmi Polri. Setiap lokasi ujian SIM sebelum ujian teori dilaksanakan dilengkapi dengan ruang belajar, tempat masyarakat dapat belajar dan mempersiapkan diri,” jelas Yusri.

Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi sepeda motor bermesin 250 cc hingga 500 cc. Acara peluncuran digelar di SIM SATPAS Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024).

“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan peluncuran SIM C1,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Negara (Kakorlantas) Jenderal Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (27/05/2024).

Pak Aan menyampaikan, penerbitan kartu SIM C1 ini merupakan amanat Keputusan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun implementasi praktisnya baru 3 tahun kemudian. Aan menjelaskan alasannya.

“Kenapa? Karena kami ingin memastikan bahwa sistem ini dan lainnya benar-benar bisa kami implementasikan setelah diluncurkan,” kata Aan.

“Kenapa? Karena kami ingin memastikan bahwa sistem ini dan lainnya benar-benar bisa kami implementasikan setelah diluncurkan,” kata Aan.

Kemudian Aan mengungkapkan, pada tahun 2023 akan terjadi 152 ribu kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 76 orang meninggal dunia.

Artinya setiap jam 3 orang meninggal di jalan raya. Dan 78 persen yang terlibat dan pelakunya adalah kendaraan roda dua, nah, kita tidak tahu CC-nya 250 ke bawah, 250 ke atas 500. Atau 500. dan di atas kita belum mengkajinya secara mendalam,” ungkapnya.

Aan berharap kehadiran SIM C1 dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

“Diharapkan hal ini juga dapat memberikan kontribusi terhadap keselamatan pengemudi, mengurangi terjadinya kecelakaan di jalan raya, karena siapapun yang mengambil SIM adalah C1, C2 juga akan menjadi pengemudi yang terampil dan mumpuni. Pengetahuan, dan mempunyai sikap yang baik, tegasnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *