Mon. Sep 16th, 2024

Usai Putusan MK, PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus

By admin Jul24,2024 #MK #PDIP #PTUN #Putusan MK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta PDI Perjuangan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pengujian hasil Pilpres 2024. 

Sekretaris Jenderal PDIP Asto Cristianto menyatakan, semua pihak harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. “Meski Mahkamah Konstitusi tidak menjalankan perannya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, mengingat putusannya bersifat final dan mengikat. , PDI Perjuangan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto kepada wartawan, dikutip Selasa (23/4/2024). 

Meski demikian, PDIP menyatakan akan terus berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperjuangkan demokrasi. “Terus berjuang untuk melindungi konstitusi dan memperjuangkan demokrasi dengan menyelenggarakan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Dan berjuang untuk menggunakan semua ruang hukum, termasuk melalui PTUN,” jelasnya.

Hasto mengatakan langkah ini diambil agar pemilihan umum (pemilu) mendatang diwarnai kecurangan. Sebab, kondisi saat ini bisa membahayakan legitimasi pemerintahan di masa depan.

“Apalagi dengan beberapa permasalahan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tindakan hukum itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara, yang tertuduh adalah KPU, kata Ketua Tim PDI Gayus Lumbuun di PTUN, Cakung, Selasa, 2 April.  

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak tuntas permohonan perselisihan umum hasil pemilu (PHPU) atau sidang perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anis Besuden-Mohimin. Iskandar.

Dalam pokok permohonannya, penolakan terhadap permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan langsung amar putusan di ruang sidang. Perkara Anis-Kak Aymin yang terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak terbukti adanya campur tangan Presiden dalam penetapan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 seperti yang diutarakan Amin.

“Pada hakekatnya perubahan syarat pasangan calon yang dilakukan terdakwa dalam putusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. ,” itu berkata. Hakim Mahkamah Konstitusi, Arif Hidat.

Oleh karena itu, dalil pemohon bahwa terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai dasar hukum untuk mendiskualifikasi calon Pasal 02 tersebut.

“Dugaan Pemohon adanya campur tangan Presiden dalam perubahan syarat paslon dan dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan termohon dalam melakukan verifikasi dan penetapan paslon yang mengusung paslon nomor urut 2, oleh karena itu menjadi dasar Pemohon. sebaiknya meminta pengadilan membatalkan pihak terkait sebagai peserta pemilu. “Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak wajar menurut undang-undang,” jelas Arif.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Perselisihan Pilpres 2024.

Dalam eksepsinya, penolakan terhadap eksepsi tergugat dan pihak-pihak yang terkait dengan tubuhnya. Dalam pokok permohonannya, penolakan permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Hakim Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Senin (4 /22/2024). . ).

Dalam forum hukum tersebut, Suhartoyo menyampaikan kepada Ganjar-Mahfoud bahwa sebagian besar isi putusan perselisihan Pilpres 2024 sama dengan yang dibacakan dalam persidangan kasus Anis di Swedia-Mohimin Iskandar yang terdaftar di Nomor 1/PHPU. .PRES-XXII/2024.

Termasuk perbedaan pendapat (dissenting opinion), hakim sepakat untuk menganggapnya sah, kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo menyebut dalil nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilontarkan Presiden Jokowi untuk mengalahkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka pada putaran ke-1 tidak beralasan menurut hukum.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *