Sat. Sep 21st, 2024

Usai Viral Insiden Daycare Depok, KPAI Buka Ruang Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Anak

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Wakil Ketua Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra memuji Polres Depok yang mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di Depok, Provinsi Jawa Barat

Jasara pun mendukung tindakan pelapor yang berani melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Padahal dia adalah pegawai TK yang terlibat.

“Ya, memang tidak mudah bagi jurnalis. Sebab dia bekerja di bawah tekanan pelaku kekerasan. Dan saya takut kehilangan pekerjaan,” tulis Jasara dalam pesan singkatnya. Pada Kamis (8/1/2024)

Ia menerangkan, hingga saat ini KPAI memiliki ruang pengaduan sehingga pihak yang melaporkan kekerasan terhadap anak akan mendapat tanggapan yang cepat.

“Media bisa menghubungi nomor WhatsApp 081110027727 dan siapapun bisa mengirim dokumen, gambar, rekaman pesan. Video dapat direkam dan dilaporkan. Anda juga dapat terhubung ke telepon di nomor ini (+62) 021 31901446, (+62) 021 31900659, juga dengan mengirimkan email ke [email protected], kata Pak Jasara.

Menurutnya, jika informasi terkait populer di media sosial, siapa pun bisa mention atau tag kami di media sosial, Facebook, dan YouTube dengan mengetik Komite Perlindungan Anak Indonesia.

“Instagram dan X dengan mengetik kpai_official Kemudian isi formulir pengaduan online di https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan,” tegas Jasara.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak kecil yang dilakukan oleh depok care sempat viral. Dalam rekaman video CCTV, kondisi korban digambarkan seperti balita yang memohon kasih sayang kepada orang dewasa.

 

Anak tersebut berusaha mencium lelaki tua tersebut. Namun, alih-alih mendapat perawatan yang layak, anak kecil tersebut malah dipukuli. Setelah dipukul, anak tersebut malah menangis, namun penyerangnya tampak tidak kenal ampun dan terus memukulinya.

Karena tindakan ini Oleh karena itu, terdapat ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) Joe Pasal 76c terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta Rupiah.

Setelah itu, jika mengakibatkan luka berat, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta Rupiah. dan bila pelakunya adalah orang tua atau orang terdekat korban Pelanggar akan dikenakan hukuman tambahan berupa salah satu dari tiga ancaman.

 

Polres Metro Depok sebelumnya berupaya mengungkap kebenaran kekerasan terhadap anak di panti asuhan di Harjamukti, Cimanggis, Depok, baru-baru ini Polresta Depok menemukan dua korban penganiayaan anak di tempat penitipan anak tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan, dua korban diamankan Satpol PP Kota Depok. Ada korban berusia tujuh bulan dan korban kekerasan 10 Juni.

“Iya, ada dua laporan terkait penitipan anak,” kata Suardi, Kamis [1/8/2024].

Suardi menjelaskan, rekaman CCTV menunjukkan korban ditampar, ditendang, didorong, bahkan diremuk. Polrestabes Depok berupaya mengeluarkan surat teguran untuk mencari bukti lebih lanjut.

“Jepit, makanya kami masih melakukan peninjauan menyeluruh terhadap rekaman CCTV di kawasan ini,” jelas Suardi.

Polres Depok menganalisis tiga video yang dirilis pada tiga waktu berbeda. Dalam video tersebut, terdapat dua korban dan satu tersangka berdasarkan analisis rekaman CCTV.

“Saat ini kami sedang menyelidiki apakah ada korban lainnya. Selain keduanya kami rawat,” jelas Zuardi.

 

Suardi mengatakan itu dari informasi orang tua korban Ada lecet di bagian belakang dan depan. Ada juga luka yang tidak biasa pada tubuh korban.

Korban kedua adalah bayi berusia 7 bulan, menurut orang tuanya, dia melihat beberapa kejadian yang tidak biasa dan orang tua korban melihat dengan jelas ada gerakan atau sesuatu yang tidak biasa terjadi di tempat itu, kaki kanannya, kata Zuardi.

Polrestabes Depok sedang meminta keterangan korban. setelah dia ditangkap di kediamannya. Kami membutuhkan cara untuk mendapatkan informasi dari tersangka. Sebab tersangka sedang hamil

“Iya, dia hamil,” kata Zuardi.

Polrestabes Depok kini meminta keterangan tujuh orang saksi atas laporan penganiayaan anak di tempat penitipan anak tersebut. Saksi-saksi tersebut antara lain orang tua korban, pengasuh dan satpam.

“Jadi informasi yang ditanyakan berasal dari orang tua. Kemudian dari salah satu pengasuh Dan dari satpam,” kata Suardi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *