Sat. Sep 28th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang suami mendampingi istrinya yang memilih mengakhiri hidupnya melalui prosedur euthanasia menjadi viral di Twitter.

Kisah ini menimpa seorang wanita Jepang bernama Mayumi yang memutuskan mengambil langkah tersebut karena penyakit yang dideritanya sangat serius dan tidak banyak potensi kesembuhan yang ia temukan.

Video tersebut memperlihatkan momen emosional saat sang suami setia mendampingi Mayumi memberikan dukungan moril dan kasih sayang hingga saat-saat terakhir.

Keputusan Mayumi itu diabadikan dalam video berjudul The Nonfiction: What My Mom Decided – A Record of a Family Face Face Life. Video tersebut baru-baru ini diunggah melalui akun @parsonalsecret.

Yang dimaksud dengan euthanasia Euthanasia adalah praktek menghilangkan nyawa manusia dengan cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal. 

Dalam video tersebut, mereka menjelaskan bahwa euthanasia tidak diperbolehkan di Jepang. Maka Mayumi dan suaminya memutuskan untuk pergi ke Swiss, salah satu negara yang melegalkan euthanasia.

Mayumi dan suaminya terlihat mengunjungi klinik untuk prosedur euthanasia sambil melakukan video call dengan anak dan kerabatnya di Jepang yang berhalangan hadir.

Saat Mayumi terbaring di tempat tidur dengan infus di tangannya, dokter bertanya untuk terakhir kalinya, “Mayumi, apakah kamu yakin ingin pergi sekarang? Apakah kamu ingin mati?”

Mayumi mengangguk dan menjawab bahwa dia yakin sambil menangis. Pria itu memeluk Mayumi di samping tempat tidur sambil memegang ponsel yang masih terhubung dengan anaknya.

Dokter juga mengarahkan Mayumi untuk melepas kaitan infus yang akan menyuntiknya dengan cairan. Mayumi terlihat terbaring hingga nafas terakhirnya di pelukan suaminya.

Menurut Fakultas Kedokteran Universitas Missouri, Eutanasia dibedakan menjadi 5 jenis. Euthanasia pasif mempercepat kematian dengan menolak memberikan/mengambil tindakan dukungan normal, atau mencegah pemberian dukungan normal. Euthanasia aktif, yaitu melakukan tindakan aktif, baik langsung maupun tidak langsung, yang menyebabkan kematian. Euthanasia sukarela, yaitu mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien. Euthanasia yang tidak disengaja, yang mempercepat kematian tanpa permintaan atau persetujuan pasien, sering kali disebut sebagai pembunuhan. Euthanasia yang tidak disengaja, yaitu mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien yang diungkapkan oleh atau melalui pihak ketiga, atau atas kebijakan pemerintah.

 

Di Indonesia, praktik euthanasia masih tergolong ilegal. Pasal 344 KUHP mengatur tentang euthanasia:

“Barangsiapa mencabut nyawa orang lain atas permintaan orang itu dengan jelas dan dengan itikad baik, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

 

Para pendukung euthanasia aktif umumnya berpendapat bahwa mengakhiri hidup pasien tidak lebih buruk daripada membiarkan mereka mati sendirian.

Mereka berpendapat bahwa pasien mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan memilih untuk mengakhiri penderitaannya dengan cara yang bermartabat.

Di sisi lain, pendukung euthanasia sukarela menekankan hak pasien untuk memutuskan apa yang mereka inginkan dalam hidup mereka.

Bagi mereka, pasien dalam keadaan vegetatif dan tidak ada harapan untuk sembuh berhak untuk dibebaskan dari upaya medis yang sia-sia dan penderitaan yang tak tertahankan.

Namun, para kritikus euthanasia menentang praktik ini dengan berbagai argumen. Bagi mereka, pembunuhan selalu salah, dan euthanasia, baik disengaja maupun tidak, melanggar hak pasien.

Selain itu, mereka berpendapat bahwa bunuh diri yang dibantu dokter melanggar sumpah dokter untuk tidak membahayakan pasien.

Perdebatan mengenai euthanasia sangatlah kompleks dan melibatkan berbagai sudut pandang etika, hukum, dan agama. Penting untuk mempertimbangkan semua argumen dengan hati-hati sebelum menarik kesimpulan mengenai praktik kontroversial ini.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *