Fri. Sep 20th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Beberapa hari terakhir ini netizen dihebohkan dengan video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu muda menganiaya anaknya yang berusia lima tahun.

Setelah kabar tersebut tersebar, remaja putri tersebut diketahui menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel dan kemudian diinterogasi Polda Metro Jaya.

Wanita bernama R itu baru berusia 22 tahun dan dibebaskan pada Minggu (2/6/2024). Dirreskrimsum Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi juga menyita banyak surat keterangan.

“Polisi telah mengumpulkan barang bukti pakaian yang dikenakan terdakwa dan anak korban dalam video tersebut dengan gambar tidak senonoh/cabul yang dimaksud,” ujarnya seperti dikutip Liputan6.

Akibat perbuatannya, R disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1 Tahun 2024 tentang perubahan perubahan kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik. dan bisnis dan/atau Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang prostitusi dan/atau Pasal 88 dan Pasal 76 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat menyerahkan diri ke polisi, tersangka berinisial R mengaku memukuli anak berusia lima tahun tersebut karena mendapat ancaman.

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada 30 Juli 2023 dan diberitakan di media baru-baru ini sekitar Mei 2024. Dalam keterangan terdakwa, R mendapat ancaman dari seorang kenalannya di media sosial Facebook.

R diketahui pernah bertemu seseorang di Facebook dengan nama akun “Icha Shakila”. Saat itu, R meminta akun tersebut mengirimkan foto bugil sebagai imbalan pembayaran.

Dengan bujukan akun Icha Shakila dan tekanan pihak bisnis, anggaplah R mengirimkan foto sesuai permintaan. Saat ini pemegang rekening Icha Shakila termasuk sebagai Orang Yang Ditunjuk (DPO).

Pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) kemudian membujuk tersangka untuk mengunggah foto bugil dengan janji mengirimkan uang, kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Usai melengkapi pengajuan akun Icha Shakila, R disebut mendapat ancaman foto bugilnya akan dibagikan jika tak menuruti permintaan pemilik akun.

Icha Shakila meminta penjahat R untuk membuat video dengan gaya dan acara yang dibuat oleh pemilik akun. Ia kemudian kembali menjanjikan terdakwa R akan memberikan sekitar Rp.

Tersangka R diminta membuat video dengan struktur dan kondisi pemilik akun Facebook Icha Shakila, kata Kompol Ade Ary Syam Indradi.

Kemudian pada tanggal 30 Juli 2023, terdakwa R mengikuti instruksi akun Icha Shakila dan membuat video bugil terdakwa dan anaknya yang berusia 5 tahun.

“Tersangka bertindak atas instruksi Icha Shakila di Facebook miliknya untuk membuat video berisi foto bugil tersangka dan anaknya R yang berusia lima tahun,” ujarnya.

Merasa terancam, R mengulangi perintah dari akun Icha Shakila yang mencurigai R dan memposting video tersebut. Namun uang yang dijanjikan R tak kunjung diterima hingga videonya viral di media sosial baru-baru ini.

Tersangka juga berjanji akan mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ujarnya.

Diketahui, terdakwa R mencoba menghubungi pemilik rekening Icha Shakila namun tidak bisa dihubungi. R Dia juga tidak menerima uang yang dijanjikan di rekening tersebut.

Terdakwa mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila, namun akun Facebooknya tidak dapat dihubungi dan belum mengirimkan uang yang dijanjikan sebelumnya, kata Kompol Ade Ary Syam Indradi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *