Thu. Sep 19th, 2024

Vonis bagi Ajudan Wakil Wali Kota Semarang Penabrak Pejalan Kaki

matthewgenovesesongstudies.com, Semarang – Asisten Wakil Wali Kota Semarang Heaverita Gunaryati Rahayu, Haris Setyo Yunanto, divonis masa percobaan 10 bulan selama lima bulan setelah terbukti bersalah memukul pejalan kaki sesuai tuntutan jaksa. meminta agar tersangka dipidana delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Senin (28/8/2017) dilansir Antara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp2 juta. Jika tidak dibayar, ia akan dijebloskan ke penjara selama satu bulan. Sebaliknya, hakim berpendapat bahwa terdakwa bekerja sama dengan pengadilan. Selain itu, asisten Raja Muda Semarang juga menawarkan santunan kepada keluarga korban yang dibunuh olehnya. Ajudan tersebut mengantar Wakil Wali Kota dengan sepeda motor saat menuju rumahnya di Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Semarang sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Tonton video menariknya di bawah ini:

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *