Mon. Oct 7th, 2024

Wacana Kemasan Polos Rokok di Indonesia, Tiru Israel?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Ada tekanan yang meningkat untuk melarang undang-undang pengumpulan rokok biasa karena dianggap tidak diperlukan. Kementerian Kesehatan berencana menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) yang akan mengatur pengemasan seluruh produk tembakau, termasuk rokok elektronik. Namun pengaturan ini berisiko melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan berpotensi memfasilitasi pemalsuan produk.

Padahal, jauh sebelum undang-undang ini diberlakukan kembali, Indonesia dan negara lain telah menggugat Australia atas kebijakan yang dimaksudkan untuk melemahkan daya saing produk rokok India di pasar internasional. Seringkali diabaikan bahwa HKI jelas-jelas merupakan pelanggaran kemasan. Merek adalah identitas perusahaan, dan banyak perusahaan, termasuk perusahaan yang bergerak di industri tembakau, berinvestasi besar-besaran dalam penelitian dan pengembangan merek mereka.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Vaporizer Pribadi Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, mengkritisi kebijakan tersebut karena satu-satunya negara yang menerapkan kemasan transparan pada rokok elektronik adalah Israel. Hal ini dapat meringankan masalah rokok ilegal, membuka pintu bagi produk legal yang lebih murah dan menarik.

Artinya mereka meniru undang-undang Israel untuk mematikan industri ini. Kita harus hati-hati terhadap undang-undang yang dibuat tanpa transparansi, ujarnya, Minggu (10/9/2024).

Kebijakan serupa di negara lain seperti Australia, Inggris, dan Prancis telah meningkatkan peredaran rokok ilegal tanpa mengurangi konsumsinya. Di Australia, distribusi rokok ilegal akan meningkat hampir 30% pada tahun 2023, di Inggris, setelah pemasangan gudang pintar pada tahun 2017, jumlah perokok meningkat dari 16,5% menjadi 17,1%. tidak mengurangi penjualan tembakau.

Timbul pertanyaan mengenai laju RUU Kesehatan (RPermenkes) terkait Keamanan Produk Tembakau, karena UU Pemerintah 28/2024 mengatur detail kemasan rokok. Dalam Peraturan yang diperebutkan tersebut, Pasal 4 ayat 2a, Pasal 5, hingga Pasal 7 merinci standar produksi hasil tembakau, termasuk desain, ukuran, dan warna, yang menjelaskan pelaksanaan perbandingan secara jelas.

 

Kebijakan ini mencakup semua jenis produk tembakau, rokok tradisional, dan rokok elektronik. Rancangan aturan ini memberikan gambaran visual mengenai standar pengemasan yang berlaku pada berbagai kemasan rokok tradisional dan elektronik, seperti kemasan kotak persegi dan kemasan silinder.

Jika Kementerian Kesehatan mendorong penerapan undang-undang simpanan yang jelas ini, maka benar Menteri Kesehatan akan berusaha melampaui aturan yang tertuang dalam PP 28/2024 dan tidak melakukan penertiban dengan cara apa pun terhadap simpanan tersebut, namun justru dilakukan. tindakan kesehatan. pada paket. Selain itu, perlu ditanyakan apakah tembakau merupakan satu-satunya produk yang berbahaya bagi kesehatan dan harus tunduk pada undang-undang serupa.

Garindra mengatakan, “Kami melihat Kementerian Kesehatan membabi buta mengikuti institusi tanpa memikirkan manfaatnya, dan mengabaikan aturan yang ada di departemen lain.”

Menghadapi kerentanan perokok ilegal. Peraturan yang lebih ketat terhadap produk legal dapat menghasilkan rokok legal yang menarik dan terjangkau. Akibatnya, konsumen mungkin beralih ke produk ilegal, yang merupakan kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk mengurangi angka merokok.

 

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Adik D. Putranto mengatakan permasalahan tembakau di tanah air sepertinya tidak ada habisnya. Pasca disahkannya PP 28/2024 yang masih menuai banyak pertanyaan dan kritik, kini para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) juga mendapat tekanan karena adanya regulasi terpenting melalui RPpermenkes Kementerian Kesehatan.

“IHT saat ini menyumbang 10 persen pendapatan pemerintah dan menjadi sumber penghidupan jutaan orang. Namun seperti diketahui, banyak tekanan yang berbeda baik terhadap kebijakan fiskal maupun non-fiskal dari penerimaan pajak tahun 2023. , kami menambahkan beberapa aturan yang sangat besar,” kata Andik.

KADIN juga menegaskan sebagai pokok undang-undang Menteri Kesehatan dan meminta Pemerintah memasukkan beberapa poin terkait perlindungan obat-obatan yang dipesan dalam PP 28/2024, antara lain pasal 431 tentang larangan tembakau dan nikotin pada rokok tradisional dan pasal 431 tentang larangan tembakau dan nikotin pada rokok tradisional 432 tentang larangan komponen lainnya.

Saat ini lebih dari 95% pasar rokok di Indonesia merupakan rokok bunga yang merupakan produk khas dengan ciri khas yang unik. Oleh karena itu, undang-undang terkait tar, nikotin, dan zat aditif harus mempertimbangkan aspek-aspek tersebut agar tidak merusak warisan produk. Sebelum PP 28/2024, banyak undang-undang yang berdampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT), 400 (89,68 persen) berbentuk kewenangan regulasi, 41 (9,19 persen) lainnya menentukan harga produk tembakau, dan hanya 5 (1,12 persen) yang mengatur harga produk tembakau. hukum. berkaitan dengan masalah ekonomi dan kesejahteraan.

Kini, dengan adanya rencana kenaikan harga rokok dan pajak pada tahun depan, ekosistem tembakau menghadapi ancaman baru, yang dapat berdampak buruk pada dunia usaha, konsumen, pekerja, dan petani.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *