Fri. Sep 20th, 2024

Wajib Pajak Berinisial SBR Rugikan Negara Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kepala Kantor Administrasi Pajak Daerah (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan dugaan SBR dan barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jawa melalui Kejaksaan Negeri Bekasi. .

Direktur Kanwil III Jabar DJP Romadhaniah menjelaskan, sebelumnya pada 22 April 2024, Kanwil DJP Jabar III Jabar dan Koordinator Inspektur Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda MetroJaya) berhasil menangkap SBR. di kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Cara yang digunakan adalah dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. SBR juga diduga tidak membayar pajak yang dipungut.

Akibat perbuatannya pada bulan Januari hingga Desember 2016, pemerintah mengalami kerugian sebesar 1.063.041.261,-. dan UU-UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SBR dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang belum atau lebih dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.

Direktur Kanwil JavaP III Romadhaniah mengatakan, keberhasilan penuntasan tindak pidana perpajakan ini berkat koordinasi yang lebih baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung Jawa.

Romadhaniah mengatakan pada Senin (20/05/2024): “Upaya penegakan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi wajib pajak dan meningkatkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.” Proses investigasi

Sehubungan dengan proses penyidikan tersebut, SBR diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian sementara penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP.

Penyidikan akan dihentikan setelah SBR membayar kerugian pendapatan dalam negeri dan denda administrasi yakni denda tiga kali lipat jumlah kerugian pendapatan dalam negeri sebesar Rp4.252.165.044. Namun hingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti, SBR belum mendapatkan keuntungan.

“Proses ekstradisi SBR menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimate legal relief) agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

“Secara umum salah satu tujuan utama penerapan undang-undang perpajakan adalah menghimpun pendapatan dalam negeri melalui pajak yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Indonesia,” pungkas Romadhaniah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pendapatan sebesar Rp 24,12 juta dari bisnis ekonomi teknologi hingga 30 April 2024.

Dana tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sistem bisnis elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 juta, pajak cryptocurrency sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 juta, dan “Pajak yang dipungut pihak ketiga atas barang dan/atau jasa yang dipasok melalui sistem pengadaan publik (SIPP pajak) berjumlah 1,91 triliun.

Sebaliknya, hingga April 2024, Pemerintah menetapkan 172 pengusaha PMSE menjadi terutang pajak pertambahan nilai (PPN). Angka tersebut mencakup enam rangkaian rencana, koreksi, dan pengunduhan data yang dipungut dari PMSE PPN.

Program baru di bulan April 2024 adalah Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. doo

Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 154 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar 19,5 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari DPK tahun 2020 sebanyak 731,4 miliar, DPK tahun 2021 sebanyak 3,90 juta, DPK tahun 2022 sebanyak 5,51 juta DPK, DPK tahun 2023 sebanyak 6,76 juta DPK, dan DPK tahun 2024 sebanyak 2,6 juta DPK, kata Dirut. jasa dan humas Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).

Pajak fintech (P2P lending) juga menghasilkan pajak sebesar Rp2,02 miliar hingga April 2024. Penerimaan pajak fintech tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 miliar, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp470,18 miliar.

Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan Rp sebesar Rp 696,78, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar 244,4 miliar, dan PPN DN deposito berjangka sebesar Rp 1,08. triliun.

 

Penerimaan pajak bagi pelaku usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pungutan SIPP. Pada April 2024, pendapatan dari pajak SIPP akan menjadi £1,91 juta. Penerimaan pajak SIPP diperkirakan sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 miliar pada tahun 2023, dan Rp388,84 miliar pada tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 miliar.

“.

Selain itu, Dwi mengatakan pemerintah akan menjajaki peluang pendapatan pajak bisnis lainnya, seperti pajak mata uang kripto atas penjualan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas barang dan/atau jasa yang disampaikan melalui transaksi. Sistem informasi pengadaan negara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *