Fri. Sep 20th, 2024

Walhi Jabar Desak Adanya Pergub Larangan Pembuangan Sampah Organik ke TPA

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Forum Ekologi Jawa Barat (Walhi Jabar) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan gubernur khusus (pergub) yang melarang pemerintah kabupaten atau daerah membuang sampah organik ke tempat pembuangan akhir (TPA). .

“Kami mendorong gubernur petahana untuk menerapkan larangan ini,” kata Direktur Utama Walhi Jabar Wahyudin Iwang, Selasa (14 Mei 2024).

Walhi Jabar meminta pemerintah provinsi lebih memantau pembuangan sampah organik di TPA Sarimukti. Pasalnya, kata Walhi, masih banyak sampah organik yang berakhir di TPA di Bandung Barat.

“Pembuangan sampah organik yang khusus dilarang dibuang di TPA Sarimukti masih dilakukan,” kata Iwang.

Campuran sampah organik dan anorganik menyebabkan sebagian besar masalah di tempat pembuangan sampah. Misalnya, hutan menghasilkan emisi metana yang menyebabkan kebakaran, yang juga merupakan gas rumah kaca (GRK) yang 25 kali lebih kuat dibandingkan CO2.

David Sutasurya, direktur eksekutif Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB), sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah di semua tingkatan harus memastikan pemilahan, pengolahan dan pembuangan sampah organik sebagai langkah strategis untuk mendorong perbaikan tempat pembuangan sampah dan fasilitas pengelolaan sampah lainnya.

“Kurangnya persiapan aspek pengelolaan ini mengakibatkan Pemerintah Kota Bandung, Kota Cimahi, dan daerah tidak mampu memilah dan mengolah sampah organik secara maksimal. “Pemerintah pusat juga bertanggung jawab atas masalah kurangnya persiapan dalam pengelolaan pemerintahan daerah,” ujarnya.

“Saat ini peraturan teknis pengelolaan sampah dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan negara belum memberikan arahan yang konkrit dan tidak menciptakan kondisi yang mendorong pemerintah daerah untuk berani menegakkan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan sumber daya anggaran yang diperlukan,” imbuhnya.

Sampah makanan di Bandung

Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Bandung mengakui sampah makanan akan menjadi sampah yang paling banyak dihasilkan sehari-hari di Kota Bandung.

Dalam sehari, jumlah sisa makanan di kota ini sebanyak 675 ton. Jenis sampah berikutnya setelah sampah makanan adalah sampah plastik, karton, dan kain.

Total sampah Kota Bandung sebanyak 1.500 ton per hari yang terdiri dari 44,5% sampah makanan, sekitar 16,7% plastik, 13,2% karton, dan sekitar 4,75% sampah tekstil.

Sedangkan keluaran sampah Kota Bandung bisa mencapai 1.700 ton per hari pada tahun 2023. Soalnya Kota Bandung saja belum punya TPA, tapi ada kawasan lain di Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, Kota Bandung seringkali menjadi daerah yang banyak menghasilkan sampah di TPA Sarimukti.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *