Thu. Sep 19th, 2024

Warga Agrowisata Batam Khawatir Hendak Digusur Demi Investasi Industri

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta memperlihatkan 42 kepala keluarga (KK) yang mengelola kawasan Agrowisata Sey Tamiang di kantor BP Batam. Selasa (9/7/24), PT Rezeki Tiga Bersaudara dan PT Seribu Samosir Makmur Abadi menolak pengalihan lahan agrowisata seluas 20 hektare.

Warga membawa pohon pisang, kelapa, dan berbagai spanduk berisi tuntutan agar tanah mereka tidak dialihkan kepada pihak lain atau dibatalkan peruntukannya. 

Menurut Ray Sandy Stephan, warga Kota Sai Temiang, pilihan pertama warga adalah tetap tinggal di lokasi dan pilihan kedua adalah meminta kompensasi dan penggantian lokasi.

“Lahan yang diperuntukkan merupakan kawasan agrowisata yang merupakan penghasil sayuran utama di wilayah Batam,” kata Ray.

Ia menambahkan, beberapa pejabat sudah beberapa kali datang. Tak hanya dari Kepri, tapi juga luar Batam yang menguasai Badung. Mereka melakukan studi banding dan membuat model kawasan Sai Tamiang untuk integrasi pertanian dan perikanan.

“Banyak orang datang untuk melihat apa yang kami lakukan,” kata Ray Sandy.

Ray mengatakan, lahan yang ditempati warga tersebut merupakan kawasan yang resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai kawasan pertanian dan budidaya ikan.

“Ini bukan kawasan ilegal, kami punya satuan RT dan RW resmi. Setiap pemilu selalu datang calon DPR, calon kepala daerah,” ujarnya.  

Menurut kuasa hukum Sei Temiang Miang Balidalo, masyarakat telah meminta penjelasan dan pertanggungjawaban BP Batam terkait alokasi lahan tersebut. 

“Kami menuntut akuntabilitas atas klasifikasi dan peta terkait serta alokasi lahan,” kata Miang.

Saat ini kawasan Agrowisata Sei Tamiang seluas 20 hektar dan dihuni oleh 40 kepala keluarga. Kawasan ini telah menjadi perkebunan sayuran yang menunjang perekonomian Kota Batam.

Namun, mereka khawatir warga akan mulai keluar setelah izin lokasi diberikan kepada kedua perusahaan tersebut.

Sementara itu, Humas BP Batam melalui Sazani mengatakan, warga ingin mengetahui status dan kondisi lahan garapan mereka di kawasan Kavling Place, Sai Temiang. 

“Lahan garapan itu milik BP Batam dan tidak nyambung seperti yang dikatakan masyarakat, namun agar lebih meyakinkan, BP Batam akan melihat langsung koordinat peruntukan lahan tersebut dengan warga,” kata Sazani, Kepala Humas BP. Battam.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *