Fri. Sep 20th, 2024

Warga Negara China Ditangkap Polisi Jepang karena Kendarai Koper Pintar di Osaka

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Koper pintar atau smart koper sedang menjadi tren belakangan ini. Selain untuk menyimpan barang, tampilan dan fungsinya di masa depan telah menarik banyak orang dan mulai menggunakannya di bandara.

Namun tidak semua negara secara jelas mendefinisikan koper pintar dalam undang-undangnya, beberapa negara seperti Jepang bahkan mengklasifikasikan koper pintar sebagai kendaraan yang memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan (Soranews24) pada Jumat, 28 Juli 2024, seorang wanita Tionghoa ditangkap polisi Jepang karena membawa koper pintarnya di depan umum. Peristiwa itu terjadi pada 31 Maret 2024, ketika seorang siswi kedapatan sedang membuka kopernya di sepanjang jalan kawasan Fukushima, Osaka.

Koper tersebut dilengkapi roda dan motor listrik sehingga mampu mencapai kecepatan 13 kilometer per jam. Wanita tersebut membantah tuduhan tersebut dan mengatakan kepada polisi bahwa dia merasa koper pintar itu bukanlah sebuah mobil.

“Saya rasa itu bukan mobil, jadi saya rasa saya tidak memerlukan SIM,” ujarnya.

Meski begitu, dia tetap ditahan polisi karena melanggar hukum. Di Jepang, peraturan lalu lintas sangat kompleks, terutama berkaitan dengan jenis kendaraan yang memerlukan izin atau tidak. Menjadi lebih rumit ketika mobil kecil seperti sepeda listrik, skuter, dan koper listrik pintar bermunculan. Bahkan orang Jepang sendiri kesulitan memahami aturan mengenai mobil kecil tersebut.

 

Secara tradisional, faktor utama untuk mengklasifikasikan kendaraan adalah ukuran mesin. Mobil dengan tenaga mesin 50 cc atau kurang tergolong Gendokitsuki Jitensha Tipe 1 di Jepang.

“Gendokitsuki Jitensha” dapat diterjemahkan sebagai “moped” tetapi mencakup jangkauan yang lebih luas. Misalnya, bola basket termasuk dalam Gendokitsuki Jitensha Tipe 1.

Mengikuti perkembangan e-bike dan skuter, peraturan terkait mesin cc ditambahkan dengan mempertimbangkan indeks kecepatan tinggi kendaraan. Aturan umum di Jepang adalah mobil dengan kecepatan maksimum 6 km/jam tidak diklasifikasikan sebagai mobil. Inilah sebabnya mengapa orang lanjut usia yang mengendarai sepeda motor keliling diperbolehkan berkendara di jalanan, meskipun secara teknis itu adalah gendoketsuki jitansha.

Untuk koper pintar yang mampu menempuh jarak 13km/jam tergolong kendaraan Gendokuetsuki Jitensha yang memerlukan izin. Perlu diketahui, meski nomor tersebut tidak diisi, pengguna tetap bisa ditangkap karena jumlah maksimal kendaraan di luar ketentuan kendaraan tanpa izin.

 

Satu-satunya cara untuk menyiasati koper pintar yang akan digunakan di jalan raya adalah dengan mengklasifikasikannya ke dalam sepeda motor kecil tertentu (Tokutei Kogata Gendokitsuki Jitensha). Namun jangan sampai tertukar dengan sepeda motor mini khusus (Tokutei Tokutei Kogata Gendokitsuki Jitensha) yang mengacu pada sepeda listrik hybrid.

Tipe baru ini biasanya ditujukan untuk sepeda motor listrik yang mampu melaju hingga 20 kilometer per jam tanpa SIM. Namun, koper pintar mungkin memerlukan aksesori tambahan seperti lampu depan dan pelat nomor, dua hal yang tidak disertakan dalam koper pintar.

Peraturan mengemudi di Jepang memang rumit, tapi intinya ketika Anda berada di Jepang dan berencana untuk mengambil koper atau sejenisnya, pastikan Anda memiliki SIM atau pastikan Anda memiliki koper paling cepat 6 km/jam. sehingga kendaraan tersebut masih dapat digolongkan sebagai kendaraan pejalan kaki yang dapat melaju di jalan raya.

Kementerian Perhubungan (Cayman Hub) mengingatkan bahwa ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat membawa koper pintar ke dalam pesawat. Departemen Umum Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah kebijakan terkait baterai litium pada koper pintar. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk membaca dan memahami peraturan tersebut sebelum melakukan perjalanan agar tidak menemui masalah di bandara.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 02 Departemen Umum Perhubungan Udara Nomor 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Baterai Lithium dan Perangkat yang Mengandung Baterai Lithium Sebagai Bagasi Penumpang dan/atau Pilot, Undang-undang tentang Smart Luggage dapat dijelaskan di bawah ini : Tidak diperbolehkan membawa koper dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas yang mengandung logam litium lebih dari 0,3 g atau kapasitas lebih besar dari 2,7 wh. Dengan persetujuan pihak bandara, pada saat check-in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai litium non-removable yang mengandung litium kurang dari 0,3 g atau ion litium 2,7 Wh, kemudian digunakan di kabin atau di bagasi terdaftar. berat dan dimensi koper telah sesuai dengan peraturan bandara. Koper berisi baterai litium yang dapat dilepas harus dikeluarkan saat check-in dan baterainya harus dibawa ke dalam kabin. Menyediakan daya baterai <100 Wh. Berat dan dimensi koper yang akan ditempatkan di kabin atau bagasi terdaftar telah sesuai dengan peraturan bandara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *