Wed. Oct 2nd, 2024

Waspada Penipuan Telepon Misterius Modus Kenal Keluarga, Pria Ini Kehilangan Rp1,1 Miliar

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Seorang pria kehilangan Rp 1,1 miliar karena diiming-imingi penelepon misterius. Jun alias Junaidi (56) pertama kali menghubungi dan berkomunikasi dengan seseorang melalui telepon.

Dalam komunikasi tersebut, penelepon misterius tersebut sepertinya sangat mengenal keluarganya.

Awalnya korban mendapat telepon yang mengabarkan bahwa dia adalah anak dari teman korban, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (15/8/2024). demikian pernyataan tertulis.

Saat itu, penelepon meminta bantuan kepada korban dengan berjanji akan memberikan rumah dan toko. Selain itu, penelepon juga mengancam akan bunuh diri jika permintaannya tidak dipenuhi.

Ini adalah hal terakhir yang diyakini korban, sehingga ia mentransfer uang ke rekening penelepon.

Karena percaya, korban mengirimkan uang sekitar Rp1.100.000.000 untuk membantu, ujarnya.

Belakangan, Junaidi menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Apalagi saat korban mendatangi rumah dan toko sesuai alamat yang diberikan penelepon.

Hingga Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, tidak ada/hanya fiktif, kata Ade.

 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berbekal laporan tersebut, tim penyidik ​​Unit 3 Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelakunya.

Hingga akhirnya diketahui pelaku berinisial ATW (33) berhasil ditangkap pada 13 Agustus 2024 di kawasan patung pemuda Parepare, Sulawesi Selatan.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *