Sat. Sep 21st, 2024

Bantahan SYL, Mulai dari Bepergian ke Luar Negeri hingga Bagi-Bagi Sembako Hasil ‘Malak’

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi tudingan mulai dari bepergian ke luar negeri untuk kepentingan pribadi hingga penyaluran dana kebutuhan pokok akibat pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU pada sidang ganjaran dan pemerasan berikutnya.

Penyangkalan pertamanya adalah bahwa dia sedang bepergian ke luar negeri dan mendistribusikan barang-barang penting. Alasan SYL melakukan hal tersebut karena kondisi di Indonesia sedang buruk.

SYL mengatakan di ruang sidang perkara korupsi Mahkamah Pusat: “Semua yang dibicarakan di luar negeri, bencana alam, sembako, dan lain-lain, itu bagian dari pernyataan bahwa Indonesia sudah tidak baik lagi Yang Mulia, lillahi taala.” Di Jakarta pada hari Senin. (13/05/2024).

Syahrul Yasin Limpo melanjutkan, “Dan Kementerian Pertanian bertanggung jawab terhadap 287 juta jiwa, mulai dari 12 tanaman yaitu padi, bawang putih, bawang merah, cabai dan lain-lain, dan semuanya aman untuk dikumpulkan, ini bisa dicek.” lanjut Syahrul Yasin Limpo.

Mantan politikus NasDem itu juga menyinggung wabah Covid-19 yang juga melanda Tanah Air. Menurutnya, Kementerian Pertanian punya peran besar saat itu.

“Jadi penjelasan saya, data BPS menunjukkan bahwa departemen telah tumbuh sejak Covid, dengan Kementerian Pertanian saja menyumbang 18,2 persen dan memberikan kontribusi sebesar $2,000 triliun kepada negara,” kata SYL.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa SYL melalui personel khususnya divonis membayar sekitar Rp 2 miliar untuk 13.000 kebutuhan sehari-hari akibat memeras anak buahnya.

Mantan Menteri Pertanian ini juga membantah adanya informasi hewan kurban digunakan untuk merugikan anak buahnya.

“Menurut keterangan para saksi, ada sembako dan lain-lain pak, itu perintah negara untuk menyampaikan sebanyak-banyaknya kepada seluruh menteri, khususnya dalam rangka Idul Fitri di Papua. “Idul Fitri juga seperti ini, kita diimbau untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.

Ngomong-ngomong, hal itu pun diterimanya terkait umrah di Tanah Suci bersama keluarganya. Hanya dana yang dikeluarkan tidak mencapai miliaran rupee.

Logikanya, di keluarga saya, saya punya anak tunggal, istri, dua cucu, dua pembantu. Logikanya, biaya umrah akan naik hingga Rp 1,8 miliar. Tidak masuk akal Yang Mulia. Ada tidak ada konsekuensinya,” ujarnya. .SYL.

“Saya siap bertanggung jawab, Yang Mulia,” tutupnya.

Pemerasan mantan Menteri Pertanian Sahrul Yassin Limpo (SYL) terhadap pejabat tingkat pertama Kementerian Pertanian (Kementan) silih berganti muncul di meja sidang Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi di Jakarta Pusat. .

Salah satunya adalah permintaan SYL untuk membayar pembelian perhiasan senilai Rp 120 juta.

Hal itu diungkapkan Nasrullah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang usai persidangan SYL dkk.

Aksi pemerasan ini terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nasrullah soal keberadaan sejumlah uang yang digunakan Shahrul Yasin Limpo. Salah satunya menyangkut pembelian batu mulia.

Nilai permata itu Rp120 juta, kata Nasrullah kepada jaksa.

“Koin berharga apa ini?” – tanya jaksa.

“Ajudannya (SYL) memberikan instruksi yang sangat baik kemarin,” kata Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, permintaan perhiasan tersebut disampaikan oleh ajudan SYL, Panji. Dalam pertemuan itu, saksi menyatakan diminta menyelesaikan persoalan pembelian perhiasan.

“Tapi Pak Panji memanggilmu langsung ke ayahku?” – tanya jaksa.

Nasrullah berkata, “Kamu mendapat perintah untuk menyelesaikan (masalah perolehan perhiasan).

“Berapa harga permata itu?” – tanya jaksa.

Saksi hanya menjawab, “Rp 120 juta.”

Nasrullah juga melaporkan berbagai permintaan pembayaran dari SYL lainnya yaitu operasional pesantren dan bencana alam sebesar Rp 250 juta. Selain itu, pembiayaan Jambore Pramuka di Sibubur menelan biaya Rp50 juta.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pertanian dan Pembibitan Kementerian Pertanian Sukim Supardi juga membeberkan kelakuan Kemal Redindo Sahrul Putra, putra Sahrul Yasin Limpo (SYL), yang menuntut aksesoris mobil senilai Rp 111 juta.

Sukim mengatakan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Dindo saat SYL meninjau lapangan di Makassar.

Mulanya, hakim ketua Rianto Adam Ponto bertanya kepada Sukim yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus SYL selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Rianto bertanya kepada Sukim apakah dia pernah bertemu dengan Redindo, putra SYL.

“Untuk apa?” tanya Hakim Rianto di ruang sidang, Senin (13/5/2024).

“Saat itu ada kunjungan ke Makassar. Kunjungan kerja Menteri terkait dengan lapangan,” kata Sukim. dikatakan.

Dalam pertemuan tersebut, mereka hanya membahas persoalan perkebunan.

Di satu sisi, ia juga mengaku belakangan mendapat pesan WhatsApp dari Redindo yang meminta uang Rp 111 juta untuk kebutuhan pribadinya.

“Apakah Dindo menanyakan hal ini secara langsung?” – tanya hakim.

“Yang Mulia ingin menyelesaikan masalah aksesoris mobil Yang Mulia,” kata Sukim.

Sukim kemudian melaporkan terlebih dahulu hal tersebut kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan (Sekdit) bernama Heru. Dalam instruksinya, Khor meminta Sukim segera memenuhi permintaan anak bernama SYL tersebut.

Hakim kemudian menanyakan bagaimana Sukim mengumpulkan uang ratusan juta.

“Dari mana uangnya?” – kata Hakim Rianto.

“Dari penukaran uang Pak,” jawab Sukim.

Singkat cerita, uang sebesar 111 juta rupiah terkumpul dan ditransfer ke Wakil Redindo, Aliandri, melalui Bendahara Sekretaris Jenderal Perkebunan.

Wartawan: Rakhmat Baykhaki

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *