Fri. Sep 20th, 2024

Antam Bantah 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk atau Antam membantah ada 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat selama periode 2010-2021. Hal ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait maraknya pemberitaan 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat sepanjang 2010-2021, perseroan menegaskan laporan tersebut tidak benar, kata Sekretaris Perusahaan ANTAM Sharif Faisal Alkadri, Jumat. (31.05.2024).

Ia mengatakan, seluruh produk emas logam mulia Antam telah memiliki sertifikat resmi dan diproses di satu-satunya fasilitas pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang diakreditasi oleh London Gold Market Association (LBMA).

Berdasarkan hal tersebut, dia memastikan seluruh produk emas Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kemurniannya.

Kejaksaan Agung menjelaskan, emas logam mulia seberat 109 ton yang ditindak tersebut diduga terkait dengan penggunaan merek LM Antam secara ilegal dan produk tersebut merupakan produk asli produksi pabrik Antam. .

Sharif mengaku memahami kekhawatiran dan kekhawatiran pembeli produk emas logam mulia Antam. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk Logam Mulia Antam dapat memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi WhatsApp ALMIRA di 0811-1002-002 dan call center di 0804-1-888-888.

“Sebagai perusahaan publik dan bagian dari Holding BUMN Industri Pertambangan, kami wajib mematuhi berbagai peraturan dan diawasi secara berkala oleh badan atau organisasi pemerintah yang berwenang. Oleh karena itu, kami selalu berupaya menciptakan praktik bisnis yang memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik di setiap perusahaan. Kita punya arah bisnisnya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Usaha Pengolahan Minyak dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP) Antam sebagai tersangka korupsi. Sebab, beredarnya dugaan pemalsuan merek LM Antam 109 ton.

“Dalam penyidikan kasus ini, General Manager menemukan ada unsur PT Antam yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam operasional produksi. “Ini kasus baru, terpisah dari kasus Budi Saeed,” kata Kepala Penyidikan Jampidsous Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (19/5/2024).

Keenam tersangka tersebut adalah: General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk; TK (GM periode 2010-2011); HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019); MAA (GM periode 2019-2021) dan ID (GM periode 2021-2022).

“Mereka merupakan General Manager Divisi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam atau UBPP LM pada tahun 2010 hingga 2021,” ujarnya.

 

Sementara itu, korupsi ini bermula ketika tersangka selaku Direktur Utama UBPP LM PT Antam menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan kegiatan ilegal di bidang jasa produksi.

“Itu adalah campuran logam mulia; Itu harus anggun dan terbentuk. Namun yang bersangkutan melakukan pencurian secara ilegal logam mulia swasta dengan merek Logam Mulia Antam, ujarnya.

“Sebenarnya para penentang ini tahu bahwa mereka tidak bisa melekat pada merek LM Antam, tapi mereka harus melakukannya setelah memperhitungkan kontrak kerja dan biaya yang harus mereka keluarkan. “Karena merek ini merupakan hak eksklusif PT Antam,” imbuhnya.

Dalam kurun waktu yang dijelaskan dalam kasus tersebut, hasil operasi para tersangka juga berhasil mencetak 109 ton logam mulia berbagai ukuran.

Emas murni merek Antam hasil obligasi tersebut dilepas ke pasaran bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

“Sehingga, logam mulia yang diberi label ilegal ini menggerogoti pasar logam mulia PT Antam dan melipatgandakan kerugiannya,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *