Fri. Sep 20th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerkosaan gadis 17 tahun di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, Jawa Timur dilaporkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ). komentar Nahar. Ia menegaskan, penyelesaian perkara pidana terkait kekerasan seksual tidak bisa dilakukan di luar prosedur pengadilan.  

Nahar dikutip Antara, Sabtu, 4 Mei 2024 mengatakan: “Kasus pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, termasuk penggunaan cara-cara tertentu yang digunakan oleh terduga pelaku untuk mencegah perkara tersebut dilanjutkan.”

Pelaku dalam kasus ini adalah dua orang warga Desa Pancer yang disingkat EK (21) dan DPP (20). Diketahui, keluarga tersangka telah membujuk keluarga korban untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan siap mencabut pengaduan polisi dengan janji pelaku akan menikah dengan korban.

“Kami mengingatkan Anda untuk tidak mencoba ini,” katanya. “Perkawinan anak dan perkawinan anak dengan pelaku kekerasan seksual tergolong kawin paksa, khususnya kawin paksa, dan dapat dituntut berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Gadis itu diperkosa pada Jumat, 26 April 2024. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang jalan-jalan di pantai bersama tiga orang temannya.

Pertama, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dan teman korban. Para penjahat kemudian diberi Rs 100.000 tetapi bukannya pergi, mereka malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban ketika teman-temannya berlari mencari bantuan.

Pelaku kini diamankan di Banyuvangi, Polsek Pesanggaran. KemenPPPA memastikan korban pemerkosaan di Banyuwangi, Jawa Timur akan mendapat dukungan dan rehabilitasi.

P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Banyuwangi dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Banyuwangi mendukung dan akan terus mendukung pekerjaan ini,” kata Nahar Antara.

Ia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Pemerintahan Bupati Banyuwangi dalam penanganan kasus tersebut. “Kejadian ini terus kami pantau dan pada tanggal 6 (Mei 2024), tim kami akan memantau sampah di Banyuvangi,” ujarnya.

Sayangnya, kejadian dugaan pelecehan seksual ini bukan kali pertama terjadi di destinasi wisata. Seorang turis yang mengunjungi Kawah Ratu di Taman Nasional Halimun Salak di Jawa Barat tahun lalu berbicara tentang dugaan pelecehan seksual.

Irene menuturkan dalam postingan Instagramnya, ia memotret bokong petugas tersebut saat berkunjung pada 22 Januari 2023 di kawasan wisata yang awalnya diyakini sebagai tempat ia berada. diberikan oleh pelaku,” ujarnya. 

Irene melanjutkan: “Kepala pusat rekreasi (kepala resor) meminta maaf kepada kami dalam pertemuan setelah kejadian tersebut. Namun setelah itu, tidak ada informasi yang diterima dari kepala resor.”

Korban membenarkan, “Bukan Karas, tapi yang seharusnya meminta maaf. TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak) telah berdamai dengan korban dan meminta maaf. Namun, ia berharap korban meminta maaf dan dipecat.” “

“Jika korban tidak meminta maaf secara langsung kepada korban, maka kejadian tersebut dianggap belum terselesaikan secara memuaskan oleh korban,” ujarnya. kekerasan non-fisik dan trauma”.

 Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pun merilis pernyataan pada 24 Januari 2023 di akun Instagramnya terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. “Terjadi tindakan tercela yaitu mengambil foto wisatawan tanpa izin di kawasan perkemahan Pasir Reungit,” tulis mereka. mulai deskripsi unduhan.

TNGHS mengatakan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh “masyarakat setempat yang didukung oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam di lokasi tersebut atas nama Koperasi Satria Rimba Athalla.” “Koperasi ini didukung oleh sejumlah warga masyarakat dalam menjalankan usahanya,” kata mereka.

Tindakan pengecut yang dilakukan pelaku membuat marah korban dan teman-temannya yang diduga memukul dan merusak sepeda motor pelaku, lanjut Kepala Taman Nasional.

Lanjutnya, “Menyusul kegiatan tersebut, Sukiman selaku Direktur PTNW Gunung Salak II Resort melakukan rekonsiliasi antara pelaku dan korban di Kamp Sukamantri pada hari kejadian tepatnya Minggu 22 Januari 2023 pukul 03.00. PM WIB.”

Mereka menyebut foto korban telah dihapus saat proses mediasi. Salah satu hasil media disebut-sebut sebagai penyelesaian damai dan damai atas kejadian ini. Kemudian hapus semua dokumen terkait kejadian tersebut.

Ketiga, menghentikan aktivitas yang mendukung pelaku, seperti karyawan yang didukung pengelola atraksi, dan terakhir, berhenti menyebarkan atau mempublikasikan foto korban, ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *