Fri. Sep 13th, 2024

HEADLINE: Heboh Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus, Adu Jago Penegakan Hukum?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kapolri Lithium Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan momen kedekatan saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024 dan peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara pada Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Keduanya terlihat berjabat tangan dan berpelukan. Keduanya bahkan berfoto bersama sebelum meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta. Momen itu terjadi saat pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diduga dikejar anggota Densus 88 kontraterorisme polisi.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri kini tengah menjadi sorotan setelah muncul kabar mengejutkan terkait penuntutan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Febri yang kini tersangkut kasus korupsi besar yang melibatkan Tin, diperhatikan beberapa orang tak dikenal saat memasuki sebuah restoran di Jakarta. Kejadian ini semakin diperparah ketika salah satu pengejarnya merupakan anggota Densus 88.

Saat ini Kejaksaan Agung telah melimpahkan proses penyidikan kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang diikuti anggota Densus 88 Antiteror untuk ditangani internal Divpropam Mabes Polri.

Jadi, Kepala Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, motif siapa yang menyuruh anggota Densus 88 melakukan pengejaran itu, menjadi domain polisi untuk mengusutnya.

“Teman-teman di Mabes Polri lebih tahu. Teman-teman, mohon perkembangan selanjutnya di Mabes Polri, kata Ketut dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

Sementara itu, Ketut juga mengatakan, kasus ini sedang didalami pimpinan masing-masing lembaga. Terus mengedepankan kerja baik antar lembaga penegak hukum.

“Iya itu rangkaian semuanya yang dilaporkan ke manajemen. Manajemen melakukannya dengan baik. Kapolri dan Jaksa Agung bertemu, ujarnya.

Tentu saja kita di sini harus menyelesaikan masalah ini dengan tenang agar lembaga dan negara besar ini tidak direpotkan dengan masalah seperti itu di kemudian hari, lanjutnya.

Ketut pun membenarkan, pelaku yang melakukan pengejaran merupakan anggota Unit 88 Anti Teroris Polri. Hal ini terjadi setelah pelaku menginterogasi dan mengeluarkan ponsel serta dokumen identitasnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang dikejar, ternyata ditemukan profil Pak Jampidsous di telepon seluler yang bersangkutan,” ujarnya.

“Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dibawa ke Kejaksaan Agung, ternyata yang dimaksud adalah pejabat Polri,” imbuhnya.

Terkait hal ini, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri mengklarifikasi permasalahan tersebut. Ia pun meminta Polri mengungkap siapa dalang peristiwa pengejaran tersebut dan apa motifnya.

“Densus 88 tentu tidak bertindak atas inisiatif pribadi personel mana pun. Pasti ada yang memberi perintah. Siapa yang memberi perintah dan apa motifnya pasti bisa dijelaskan oleh Ketua Densus 88,” kata Bambang kepada matthewgenovesesongstudies.com, Rabu (29/5/2024).

Menurut Bambang, penjelasan Polri sangat diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi liar di masyarakat.

“Apakah benar mereka tergabung dalam tim resmi atau hanya dikelola oleh oknum-oknum tertentu? Siapa saja oknum-oknum tersebut juga harus diperjelas, agar tidak menimbulkan berbagai prasangka di masyarakat,” ujarnya.

Bambang menambahkan, Kapolri dan Kejaksaan Agung juga harus bertemu untuk mengklarifikasi masalah ini. Menurutnya, kedua tokoh tersebut tidak cukup hanya menunjukkan kedekatan saja, namun harus menyelesaikan inti permasalahan.

“Harus diberikan penjelasan. Salam dalam budaya kita penting sebagai simbol, namun tidak serta merta menyelesaikan inti permasalahan,” kata Bambang.

“Jika tidak ada penjelasan dan penjelasan, ini bisa menjadi bara api di dalam cangkang yang suatu saat bisa terbakar atau terulang kembali,” lanjutnya.

Senada, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fikar meminta pemerintah segera bereaksi terhadap pengejaran Kepala Jaksa Jampidsus Febri Adriansyah yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri. Menurut Ficar, kejadian kejar-kejaran itu jelas melanggar hukum.

“Seks itu ilegal, ini di negara mana? Kalau Jambpidsus melanggar hukum, somasi saja. Bukan dianiaya seperti ini, kalau mereka menganiaya seperti ini, negara ini seperti negara mafia,” ujarnya kepada matthewgenovesesongstudies.com, Rabu (29/5/2024).

Fikar mengatakan, jika seorang jaksa terlibat dalam suatu kasus hukum, sebaiknya ia diselidiki secara formal, bukan diikuti atau diawasi.

Artinya, masih mengarah pada negara yang jagoan dan tidak percaya pada penegakan hukum. Kalau Jampidsus melakukan tindak pidana, harusnya dia dimintai pertanggungjawaban secara formal, ujarnya.

Ia pun meminta baik Kapolri maupun Jaksa Agung segera menilai hal tersebut dan berharap kedua lembaga dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

“Dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya sesuai undang-undang. Polisi adalah penyidik, jaksa adalah jaksa. Jadi tidak perlu dilakukan penuntutan,” ujarnya.

Di sisi lain, Fikar juga menjawab pertanyaan soal kedekatan Kapolri dengan Jaksa Agung di Istana Presiden beberapa hari lalu. Ia menilai momen kemesraan ini normal dan tidak otomatis untuk menyelesaikan masalah penguntitan.

Pertemuan antara Jaksa dan Kapolri bersifat normatif. Keduanya bawahan presiden dan itu normatif dan tidak ada masalah, namun ada permasalahan di daerah yang masih perlu diselesaikan, tutupnya.

Presiden Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pengejaran yang dilakukan anggota Densus 88 bukan inisiatif sendiri melainkan tugas.

Artinya, kegiatan pengawasan tentu tidak bisa berdiri sendiri, artinya bukan untuk kepentingan individu. Tapi ini masih dalam proses,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, pengawasan seperti itu sebenarnya merupakan cara yang digunakan untuk mengumpulkan informasi. Namun yang mengejutkan, yang dipantau adalah pegawai Kejaksaan Agung.

“Nah, agak mengagetkan ya, yang dicermati itu Jampidsus dari Densus. Artinya ini sesuatu yang serius, IPW melihat tuduhan itu ada dua masalah, ujarnya.

Sugeng mengatakan permasalahan pertama yang diduga terkait dengan penindakan ini adalah korupsi. Sedangkan permasalahan kedua terkait konflik kewenangan antara dua lembaga kepolisian, yakni kepolisian dan kejaksaan.

“Beberapa waktu lalu, IPW mendapat informasi bahwa kejaksaan sangat gencar menangani kasus pertambangan. Meski kasus pertambangan bukan wilayah hukum kejaksaan, namun kejaksaan menerimanya dari sudut pandang korupsi, ”dia dikatakan.

“Karena pertambangan merupakan tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri. Mulai dari kasus Konawe, lalu tambang timah, lalu kini IPW dengar ada jaksa yang datang ke Kaltim. Demikian informasi yang diterima IPW. , ” tambahnya.

Namun, Sugeng mengatakan, informasi dan pendapat yang disampaikan belum diminta oleh kedua instansi, Kejaksaan Agung, dan Polri. Termasuk kabar pengejaran Jampidsus yang dilakukan Densus 88.

“Jadi, apakah ada hubungan antara kedua hal ini? Ya tanya ke instansi mana saja,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsiim meyakini Polri dan Kejaksaan bisa menyelesaikan permasalahan dugaan penganiayaan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Densus 88 dengan baik.

Saya yakin persoalan dugaan penganiayaan ini bisa diselesaikan kedua belah pihak, kata Yusuf.

Menurut dia, sebagai salah satu komisioner pengendalian eksternal, Polri sangat mendukung keputusan persahabatan kedua institusi kepolisian tersebut.

“Iya, kita dukung saja dia, apalagi keduanya terus bersinergi dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal persoalan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dikejar anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Jokowi mengaku memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Saya sudah telepon (Kapolri dan Jaksa Agung), kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Jokowi enggan membeberkan arahannya terkait hal tersebut. Dia meminta persoalan pengejaran Jampidsus terhadap Densus 88 dilimpahkan langsung ke Kapolri.

“Tanya langsung ke Kapolri. Ada Kapolri. Kapolri? Ada Kapolri. Tanya langsung ke Kapolri,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo sempat menanggapi tudingan anggota Densus 88 yang mengincar Jampidsus. Listo mengatakan tidak ada masalah antara dirinya dan Kejaksaan Agung.

“Tidak ada masalah dengan Pak J.A (ketua jaksa). Tidak ada masalah lagi,” jelas Listo.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjajanto menilai pemberitaan dugaan penuntutan Densus 88 Antiteror terhadap Jampidsus di Kejaksaan Agung masih simpang siur. Hadi pun siap turun tangan dan berdialog jika benar ada kabar simpang siur yang terjadi.

“Mungkin beritanya hanya membingungkan. Saya akan berbicara dengan keduanya nanti. Percayalah, kalau terjadi sesuatu saya akan bicara, kata Hadi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Hadi menambahkan, pertemuan rutin antar aparat penegak hukum (APH) akan diagendakan di kantornya besok. Ia memastikan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum akan dibicarakan, termasuk berita memalukan yang banyak diperbincangkan.

“Besok juga bisa ketemu karena kita ketemu APH ya, sudah jelas (kita bahas) persoalan judi online, pornografi anak, semua persoalannya (kecuali dugaan penindakan Densus 88 di hadapan Kejaksaan Agung Jampidsus),” kata Hadi. . .

Hadi membenarkan, dirinya selalu mengadakan pertemuan rutin dengan Jaksa Agung ST Burhanunddin dan Kapolri Listyo Sigit. Oleh karena itu, mantan Panglima TNI ini memastikan situasi antar lembaga tersebut tenang.

“Saya, Jaksa Agung, dan Kapolri rutin bertemu di sini setiap bulannya karena aparat kepolisian harus kita kontrol, apalagi kalau terjadi apa-apa pasti saya komunikasikan langsung. Kapan saja, bahkan malam hari, kita bisa saja. ngomongin masalah dimana-mana di Indonesia, tapi semuanya akan asik,” tegas Hadi.

Menurut pemerintah, Komisi III DPR RI juga akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Somasi tersebut bertujuan untuk menjelaskan penindakan yang dilakukan Pasukan Khusus 88 Anti Terorisme terhadap Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febry Adriansyah.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wurianto mengatakan pemanggilan ini untuk menghindari munculnya spekulasi yang tidak diinginkan atas kejadian tersebut.

Penugasan ini harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang menyerupai kasus-kasus sebelumnya seperti Sambo Toh atau Duren Tiga. Perlu kejelasan, bukan opini atau persepsi yang salah, katanya kepada media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin. , 27 Mei 2024.

Bambang menegaskan, Kapolri dan Jaksa Agung akan diundang secara resmi untuk memberikan penjelasan atas kejadian tersebut.

“Kami akan mengundang mereka secara resmi dan kami berharap penjelasan mereka dapat menjelaskan secara gamblang semua kejadian tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, jadwal pemanggilan akan ditentukan setelah berakhirnya pembahasan anggaran dan rapat konsultasi administrasi.

“Saat ini jadwal rancangannya masih dalam proses perencanaan, namun proses anggarannya akan kita selesaikan terlebih dahulu sebelum mengadakan rapat terbuka,” imbuhnya. Puspom TNI tingkatkan pengamanan Kejagung

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan peningkatan pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul adanya dugaan pengejaran anggota Densus 88 Anti Teroris Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). di kantor Jaksa Agung Febry Adriansyach.

“Personel Puspom TNI melakukan pengamanan di Kantor Kejaksaan Agung RI. Situasi keamanan di Kejaksaan Agung RI semakin mendapat sorotan menyusul dugaan insiden pelecehan terhadap Jampidsus yang dilakukan anggota Densus 88,” tulis Puspom TNI di akun Instagramnya seperti dikutip matthewgenovesesongstudies.com, Minggu. 26 Mei 2024

Upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di ACTION. Personil polisi militer TNI yang dikerahkan untuk memberikan pengamanan khusus dipimpin oleh Lettu Pom Andri.

“Langkah ini diambil sebagai jawaban atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan pasca kejadian tersebut. Personil Puspom TNI bekerja sama dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi ancaman,” tulis Puspom TNI.

Pengamanan Puspom TNI meliputi patroli rutin, pemeriksaan kendaraan, dan pengawasan terhadap individu yang keluar masuk kawasan Kejagung.

“Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di lembaga tertinggi peradilan Indonesia. Dengan kerjasama berbagai pihak, kami berharap situasi keamanan di Kejaksaan Agung dapat terjaga dengan baik sehingga aparat penegak hukum dapat menjaga keamanan. agar dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan,” tutup unggahan Puspom TNI.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *