Sun. Sep 8th, 2024

Kasus Emas Budi Said, Kejagung Periksa 4 Saksi Ini

matthewgenovesesongstudies.com, Kejaksaan Agung Jakarta (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penjualan emas dan toko emas mulia Surabaya 01 Antam (Belam Surabaya 01 Antam) . 2018 yang menjerat pengusaha Budi Saeed (BS).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait,” kata Kepala Kejaksaan Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Menurut dia, saat ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. Mereka adalah SFA selaku Kepala Divisi Sekjen PT Antam Tbk, DJL sebagai menantu TTP (pemilik PT Sukajadi Logam), SS sebagai Partner PT Sukajadi Logam, dan YH sebagai Manajer Bisnis dan Pelayanan tahun 2017- 2020. periode.

Empat orang saksi telah diperiksa atas nama tersangka BS dan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penjualan emas dan emas mulia butik Surabaya 01 Antam (Bellum 01 Antam) tahun 2018. Aha,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan awal penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam jual beli PT Antam. Logam mulia atau emas.

Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara sebelumnya yang diajukan BS terkait tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, kata Kepala Pemerintahan Kejaksaan Agung. Penkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Ketut mengatakan, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, dapat dimaknai bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik ​​dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur resmi.

“Baik tata cara penyidikan, penggeledahan, maupun penangkapan diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor,” jelasnya.

 

Menurut Ketut, penyidik ​​dalam kasus tersebut telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua tersangka.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan PT Antam dalam jual beli logam mulia atau emas akan terus dikembangkan.

“Kasus ini akan terus bermunculan bagi pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus ini. Tim penyidik ​​sedang mendalami dan mengembangkan tindak pidana dugaan korupsi penjualan emas logam mulia yang dilakukan PT Antam, tegas Ketut.

Diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kezagung) telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS), sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan PT Antam dalam jual beli logam mulia atau emas.

“B.S., salah satu pedagang properti di Surabaya mengambil informasi palsu karena diduga menjual dan membeli emas. Hari ini kami menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Direktur Kejaksaan Agung Kuntdir Jampidsus. Konferensi pers pada Kamis (18/1/2024).

Kuntdi menjelaskan, kasus dugaan korupsi jual beli emas bermula dari Budi Saeed yang ingin membeli emas dari EA, AP, EKA dan MD pada Maret – November 2018 sebagai karyawan PT Antam.

 

 

Dikatakannya, “PT Antam telah melakukan persekongkolan jahat untuk memanipulasi transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah harga tetap. Dengan dalih kesepakatan dari PT Antam.”

Meski saat itu PT Antam tidak melakukan itu (amnesti). Untuk menyembunyikan transaksinya, pelaku menggunakan pola transaksi di luar sistem yang ditetapkan PT Antam, tambahnya.

Kuntandi mengungkapkan, akibat rencana jahat Budi Said dan pegawai PT Antam yang masih menjadi saksi, aktivitas PT Antam menjadi tidak terkendali.

Sebab, terdapat perbedaan besar antara volume transaksi logam mulia dan perak. Bahkan, untuk menutupi kejanggalan tersebut, Budi Saeed menulis surat yang diduga palsu dan seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.

Jadi PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 ton logam mulia atau mungkin Rp 1,1 triliun, ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *