Thu. Sep 19th, 2024

Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Terkait Korupsi Timah

matthewgenovesesongstudies.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) DKI Jakarta memeriksa Erzaldi Rosman Djohan, mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babil), atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perdagangan timah di izin perusahaan pertambangan. Di zona PT Timah Tbk (IUP) tahun 2015 hingga 2022.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memantapkan dan memfinalisasi pembuktian perkara yang sedang berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di bawah Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (27/5/2024).

Selain Gubernur Kepulauan Babel 2017-2022, saksi lain juga turut diperiksa yakni HT Maria Kita selaku Direktur CV PT Timah Tbk selaku Mitra IUJP, CV PSP selaku Wakil Direktur Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri sebagai mitra IUJP PT Timah Tbk.

Empat orang saksi menerangkan, T.N yang diduga mengelola sistem tata niaga timah di kawasan IUP PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022 alias A.N. dan kawan-kawan, kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan PT Timah Tbk akan melakukan pengusutan mendalam terhadap kasus pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2015 hingga 2022.

Salah satunya adalah mengusut perlunya somasi untuk mengusut tersangka dugaan korupsi Hendry Lee, pendiri Sriwijaya Air. Tergantung urgensinya. Kita bicara kasus timah ya, kita fokuskan, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2021). 2024) ).

 

Kuntadi mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam mencari bukti-bukti dalam kasus korupsi timah. Sebab, dalam kasus ini badan hukum antara perusahaan yang terlibat kasus tersebut, seperti PT TIN dan Sriwijaya Air disebut berbeda. 

Oleh karena itu, meski tersangka adalah salah satu pendiri Sriwijaya Air, namun tidak ada informasi langsung yang diminta dari direksi atau bahkan dari keluarga Gendry Lee dengan cara tersebut.

“Iya, tergantung buktinya. Cuma karena dekat berarti sama? Ya beda. Tergantung buktinya, karena badan hukumnya berbeda. Kalau badan hukumnya berbeda, maka perlakuannya pasti berbeda,” jelasnya.

Meski demikian, kata Kuntadi, tidak menutup kemungkinan Sriwijaya Air memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang terlibat korupsi barang timah. Semuanya harus dipertimbangkan lebih detail.

“Tidak bersyarat (tidak ikut). Kita tidak berani bilang iya atau tidak, masih dinamis. Ya belum karena kita kurang melihat,” kata Kuntadi.

 

Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengumumkan enam nama tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana suap dalam pengelolaan sistem tata niaga timah di wilayah izin perusahaan pertambangan (IUP). Tahun 2015 hingga 2022 di PT Timah Tbk. 

“Sudah ada (tersangka TPPU),” kata Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Para tersangka TPPU merupakan tersangka pidana utama kasus korupsi timah. Saya Robert Indarto (RI) CEO PT SBS; Helena Lim (HLN) sebagai Manajer PT QSE; Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan PT RBT; Suwito Gunawan (SG) alias AW sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; dan Suparta (SP) sebagai CEO PT RBT.

“Kolamnya masih dalam perawatan. Kita perlu mempercepat jadwalnya,” jelasnya.

Perhitungan kerugian keuangan masyarakat dalam kasus korupsi timah selalu diperhitungkan bersama pihak-pihak terkait. Sejauh ini kerugian ekonomi negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

“Ada perdebatan antara kerugian aktual dan potensi kerugian, apakah dampak kerugian itu aktual atau potensial. Saya berharap ini bisa diselesaikan melalui proses penyidikan yang akan terungkap nanti di pengadilan. Kita lihat saja nanti. itu nyata atau potensial,” katanya.

“Bagaimana kondisi lingkungannya saat ini? Jadi nanti kita diskusikan dengan ahli lain. Dan kita lihat hasil tes anak-anak itu, baru bisa dipastikan berapa yang nyata dan tidak potensial,” kata Febry. .

 

Daftar tersangka kasus korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut: Tony Tamsil (TT), tersangka dalam kasus tersebut. Menghalangi penyidikan kasus Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku pengusaha pertambangan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung MB Gunawan (MBG) Tamron sebagai pengusaha pertambangan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung alias Aon (TN) Penerima manfaat CV VIP dan PT MCN Hasan Tjhie (HT) alias ASN CEO CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN) Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris VIP CV Achmad Albani (AA) Manajer Operasional tambang CV VIP Robert Indarto (RI) PT SBS Rosalina (RL) sebagai CEO PT TIN Suparta (SP) sebagai CEO CEO PT RBT Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ, sebagai CEO PT Timah Tbk tahun 2016-2021 Emil Ermindra (EE) alias EML, CFO PT Timah Tbk tahun 2017-2018 Alvin Akbar (ALW) sebagai dan Chief Operating Officer tahun 2017, 21, 2021 dan 2019-2020 Direktur Pengembangan Bisnis Helen Tb PTa Lim Tb HLN) PT QSE Harvey Moeis (HM) sebagai Manajer PT RBT Hendry Lie (HL) sebagai Extension Beneficiary Owner PT TIN Fandy Lingga (FL) sebagai Marketing PT TIN Suranto Wibowo (SW) Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung sebagai Kepala Maret 2015- Ketua BN ESDM 2019 Maret 2019 Amir Syahbana (AS) Provinsi Bangka Belitung sebagai Kepala ESDM.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *