Fri. Sep 20th, 2024

Kejati Riau Maraton Usut Korupsi Dana Hibah di PMI, Siapa Calon Tersangkanya?

matthewgenovesesongstudies.com, Pekanbaru – Jaksa Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI). Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar pernah dimintai keterangan.

Kejaksaan Tinggi mengusut kasus penyalahgunaan dana hibah miliaran rupee di Badan Pengumpul dan Pengelolaan Donor Darah. Subsidi mendominasi pembelian barang di PMI, beberapa di antaranya diduga palsu.

Belakangan, Syahril Abu Bakar mengembalikan uang senilai Rp483 juta lebih ke kas daerah. Pengembalian dana tersebut diharapkan dapat menghentikan penyidikan, dengan asumsi kerugian negara yang dituduhkan telah pulih.

Syahril mengaku sudah melayangkan surat ke Kejati Riau, Asisten Pidana Khusus CQ, soal kepulangannya. Menerima surat itu beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati Riau, Ivan Roy Charles membenarkan, Syahril Abu Bakar telah mengirimkan surat tersebut kepada pimpinan puncak Kejaksaan. Namun uang yang dikembalikan berbeda dengan materi perkara yang sedang diselidiki.

Pengembalian dana tersebut merupakan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau.

“Penyelidikan berbeda dengan penyelidikan kembali,” tegas Evan, Rabu malam, 10 Juli 2024.

Ewan menegaskan, hasil audit Inspektorat Riau tidak diverifikasi. Misalnya penjual yang membeli produk tidak pernah terverifikasi.

“Pada saat yang sama, ketika (penyidik) memeriksa penjualnya, banyak barang atau pembelian yang fiktif,” kata Ewan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang tersebar, silakan WhatsApp 0811 9787 670 dengan mengetikkan kata-kata yang diperlukan.

Evan mengatakan, pemeriksaan tidak akan berhenti karena dikembalikan dengan barang berbeda. Juga menjamin kasus tersebut murni penegakan hukum karena ada kejahatan yang merugikan negara.

Pernyataan Ewan bertolak belakang dengan pernyataan Syahril Abu Bakar yang menyebut pemeriksaan tersebut bermotif politik.

“Penyidikan yang kami lakukan terhadap PMI murni penegakan hukum,” kata Ewan.

Ringkasan data menunjukkan korupsi dana bantuan di PMI Riau terjadi pada tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp5 miliar. Puluhan saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan dan kemungkinan akan bertambah.

“Tetap (pemeriksaan saksi), proses pemeriksaan dilakukan secara maraton,” kata Ewan.

Jika semua saksi diperiksa, maka akan diperiksa perhitungan kerugian keuangan Negara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *