Thu. Sep 19th, 2024

Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap rangkaian perampokan toko jam tangan di sebuah toko di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu 8 Juni 2024. .

Berdasarkan barang bukti tersebut, HK (32) diduga masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi pelanggan, saat mendengar sepi, dia menodongkan pisau ke dua pegawai di toko tersebut, “kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro. .Kompol Jaya Wira. Satya Triputra pada jumpa pers di Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.

HK kemudian menyuruh kedua pekerja tersebut masuk ke ruang penyimpanan dan mengikat tangannya dengan tali.

Tak lama kemudian, ada pegawai yang masuk ke dalam toko sambil membawa minuman, HK langsung menodongkan pistol ke pegawai tersebut dan melakukan hal serupa, kata Wira.

Usai menangkap ketiga pekerja tersebut, pelaku HK menyuruh para pekerja tersebut masuk ke toilet dan mengunci para pekerja tersebut.

HK kemudian naik ke ruang kedua untuk menyelidiki, ternyata menemukan ada pelayan yang mengancam akan membuka laci arloji. Kemudian, napi mengambil 18 jam tangan berkualitas tinggi yang dimasukkannya ke dalam sakunya,” kata Wira.

Usai kejadian tersebut, para karyawan melapor ke polisi dan dilakukan penggeledahan serta penyelidikan menyeluruh. Tim berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Pada Selasa (11/6), tim ini berhasil menangkap seorang bernama HK beserta 12 jam tangan berkualitas tinggi yang masih ditahan,” ujarnya.

Setelah diupgrade menurut informasi HK, 6 unit patroli lagi berada di tangan pengepul, yakni MAH (20), DK (19) dan TFZ (22).

“HK disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun dan MAH, DK, dan TFZ disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun,” kata Wira.

Sebelumnya, Tim Subdit Kriminal dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Kelompok Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap HK pelaku perampokan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Sabtu ( 8/6).

HK yang mencurigakan mencuri 18 jam tangan senilai Rp 12,85 miliar.

Beredarnya rekaman CCTV perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, menuai pertanyaan. Ketika pegawai toko bersikap defensif, mereka sepertinya tidak mempermasalahkan HK melakukan apa yang dia lakukan.

Sebab dari rekaman CCTV, terlihat HK leluasa mengancam pekerja toko hanya dengan senjata tajam. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ada konflik saat HK datang ke toko tersebut. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Polri akan mengkaji proses penyidikan. Untuk mengetahui apakah karyawan terlibat dalam penipuan.

Terkait video yang beredar, di mana tersangka hanya seorang diri dalam video tersebut dan tidak ada keluhan dari petugas, tentunya kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra di lokasi kejadian. konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6/2024).

“Termasuk analisa apakah ada pekerja yang terlibat. Ke depan ini pekerjaan rumah kita, nanti akan kita analisa,” kata Wira.

Sebab, Wira tak memungkiri ada pertanyaan yang perlu dijawab. Terkait kondisi toko saat itu, tertulis HK bisa leluasa melakukan aksi perampokannya. 

“Ada fokus yang intens terhadap para saksi di sekitar area, pada seluruh penjaga keamanan dan setiap karyawan toko di sisi mana pun di dalam toko. Keterlibatan di antara mereka ini adalah fokus nyata bagi kami,” katanya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *