Sat. Sep 7th, 2024

Menteri PAN-RB Soal Relokasi ASN ke IKN: Lebih dari Sekadar Perubahan Lokasi Kerja

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah terus merampungkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pemerintah merumuskan kebijakan komprehensif pengalihan ASN ke IKN.

Jadi, sesuai instruksi Presiden Joko, bukan hanya soal perpindahan ASN dari satu tempat ke tempat lain, bukan juga soal relokasi tempat kerja, tapi pemerintah sedang menyusun rencana yang komprehensif, yang dimulai dari efisiensi kinerja, saya mulai dari isu-isu seperti budaya kerja digital, paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” kata Anas, dikutip laman menpan.go.id, Kamis (18 April 2024).

Anas mengungkapkan, ASN akan mulai bergerak menuju IKN secara bertahap. Misalnya pada Juli 2024, beberapa menteri dan pegawai akan mulai mutasi ke IKN.

Salah satunya, kemarin kami bertemu dengan Menteri PUPR yang akan mengambil tindakan terlebih dahulu pada Juli 2024, kata mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Selain itu, pemerintah berencana menggelar upacara peringatan HUT RI di IKN pada Agustus 2024. Acara tahunan tersebut akan melibatkan 1.500 orang. Kemudian pada September 2024, transfer ASN bertahap akan dilanjutkan.

“Ada prioritas satu, dua, tiga, eselon satu nomor berapa, dan seterusnya. Datanya semua ada, tinggal eksekusi saja,” jelas Anas.

Anas melanjutkan, berdasarkan hasil screening yang dilakukan, terdapat beberapa prioritas satuan kerja di berbagai K/L yang perlu dialihkan secara bertahap. Prioritas Pertama, 179 unit Eselon I dari 38 K/L Prioritas Kedua, 91 unit Eselon I dari 29 K/L Prioritas Ketiga, 378 unit Eselon I dari 59 K/L;

“Soal teknis mengenai staf ASN mana yang akan dimobilisasi akan diawasi oleh masing-masing K/L terkait dengan mempertimbangkan jumlah tempat tinggal yang tersedia dan kapasitas staf,” kata Anas.

Anas memaparkan secara rinci beberapa prinsip pelaksanaan peralihan pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu seluruh ASN K/L satuan kerja pusat yang akan dialihkan ke IKN pada program mutasi ASN dilakukan secara bertahap; setiap ASN diharapkan mendapat unit apartemen/rumah dinas (sesuai ketersediaan, ASN yang dimutasi pada tahap pertama harus diberikan tunjangan khusus (tunjangan perintis dan pelaksana smart Government);

Sementara itu, dari sisi sistem dan tata kelola, pengalihan IKN dilakukan secara bertahap, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang.

Fase pertama fokus pada penyiapan micro-government. Fase kedua, implementasi shared office dan shared services system. Fase ketiga, implementasi smart goverment. Fase-fase tersebut akan disesuaikan dengan ketersediaan gedung dan prasarana IKN,” tambah Ana Si.

Anas mengatakan, terkait pengalihan K/L ke IKN, pemerintah memperjelas peran strategis K/L untuk mengetahui seberapa penting peran K/L bagi negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Selanjutnya diidentifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem pendukung keputusan dan Strategic Enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

“Kami juga menyaring (menyaring) bentuk-bentuk risiko yang timbul dari tidak terlaksananya tugas dan fungsi K/A,” kata Anas.

Anas mengatakan ASN yang akan dimutasi ke IKN harus memenuhi persyaratan kompetensi umum dan teknis berdasarkan jabatan masing-masing ASN yang dimutasi.

Di luar itu, diperlukan kompetensi tambahan untuk menguasai literasi digital, multitask, memahami substansi prinsip IKN dan mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN akan menerapkan model kerja terintegrasi yang fleksibel waktu dan tempat untuk mendukung sistem kerja yang kolaboratif dan agile. Oleh karena itu, IKN membutuhkan talenta digital yang siap mempercepat operasional pemerintahan,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *