Sun. Sep 22nd, 2024

NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemberlakuan penuh Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai NPWP akan berlaku mulai hari ini, Senin 1 Juli 2024. Artinya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam format 15 digit (NPWP lama) akan berlaku. bisa digunakan, karena batasnya hanya 30/06/2024 sampai.

Pemerintah menerapkan kebijakan kesetaraan NIK-NPWP dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan bergabungnya NIK dan NPWP diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jadi dengan NIK yang kini merangkap menjadi NPWP, masyarakat tidak perlu lagi memperhatikan dua nomor jaminan sosial yang berbeda. Selain menyederhanakan proses administrasi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Di sisi lain, penggunaan NIK sebagai NPWP juga membuat proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih efisien. Dewan bertujuan untuk memastikan integrasi ini berjalan lancar dengan memberikan bimbingan dan layanan dukungan kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu kepada entitas lain seperti perbankan untuk memperkenalkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun 2024.

Direktur Pajak Suryo Utomo menjelaskan, waktu tersebut diberikan jika sistem yang dimiliki pihak terkait lainnya belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui NIK kita sudah menjadi NPWP atau belum, yaitu:

– Hal pertama yang bisa dilakukan adalah membuka situs ereg.pajak.go.id.

– Kemudian geser atau gulir ke bawah halaman situs dan klik “Lihat NPWP”.

– Selanjutnya pilih kategori pembayaran pajak yang tersedia yaitu “orang pribadi” untuk orang pribadi atau “masyarakat” untuk wajib pajak badan.

– Kemudian masukkan nomor NIK, Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha.

– Jika iya, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK terintegrasi atau terdaftar di NPWP.

– Halaman website kemudian akan menampilkan hasil pencarian antara lain NPWP, Nama Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, Status NPWP dan Nomor Induk Tempat Usaha (NITKU).

Jika NIK sudah terdaftar, maka NPWP akan ditampilkan pada kolom status NPWP dengan tulisan “Valid”.

 

 

 

Sebelumnya, batas waktu pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Negeri (NPWP) dan 16 digit NPWP Wajib Pajak Luar Negeri (WP), Organisasi dan Instansi Pemerintah setelah kurang lebih 2 bulan, tepatnya pada bulan Juli. 1. 2024.

Koordinasi NIK dan NPWP diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Badan Pemerintah yang Membayar Pajak. . . Sebelumnya, tanggal asli pertandingan NIK adalah 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti menjelaskan perpanjangan tersebut karena adanya perubahan periode penerapan Coretax Administration System (CTAS) dengan mempertimbangkan keputusan pertengahan tahun 2024.

Selain itu, setelah menilai kemampuan semua pemangku kepentingan terkait seperti ILAP (badan administratif, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya) dan wajib pajak, hal ini akan memungkinkan semua pemangku kepentingan untuk mempersiapkan skema kompensasi yang relevan dan berupaya untuk menguji dan menerapkan skema baru untuk kompensasi. pembayar pajak.

Artinya 15 digit NPWP (NPWP lama) masih bisa digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP 16 digit (NPWP atau NIK baru) digunakan secara terbatas pada sistem pencarian saat ini dan akan diterapkan sepenuhnya pada sistem pencarian yang akan datang.

Berikut cara konfirmasi NIK sebagai NPWP seperti yang tertera pada laman indonesiabaik.id yang ditulis Jumat (17/05/2024): Masuk ke laman www.pajak.go.id Klik login atau langsung ke djponline. pajak go.id Masukkan 16 nomor NIK Gunakan kata sandi akun pajak Anda Masukkan kode keamanan yang sesuai Jika berhasil login, informasi NIK/NPWP 16 tersedia di NPWP terbaru 

 

 

 

Masuk ke https://pajak.go.id lalu pilih menu login lalu masukkan NPWP dan password serta kode keamanan saat diminta lalu klik Login

Setelah login, pilih menu Profil dan ubah informasi termasuk NIK dan informasi lainnya sesuai keadaan. Klik edit profil setelah mengisi informasi

Periksa NIK ID Anda di KTP elektronik dengan klik Periksa

Apabila NIK tersebut valid setelah dilakukan pengecekan dan sesuai dengan nama yang tertera, maka status validitasnya berubah menjadi valid

Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti petunjuk di bawah ini

Namun jika cara di atas tidak berhasil, berikut cara lainnya:

1. Kunjungi www.pajak.go.id

2. Klik login atau langsung menuju djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Gunakan kata sandi akun pajak Anda

5.Masukkan kode keamanan yang sesuai

6. Klik ikon tiga garis

7. Masuk ke menu profil dan pilih informasi profil

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9. Periksa kebenaran informasi dengan mengklik tombol Konfirmasi

10. Klik Ubah Profil

11. Jika berhasil, keluar dan login kembali dengan NIK ID Anda

Jika detail NIK berhasil dimasukkan, pengguna juga dapat memasukkan detail pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk keperluan perpajakan dan lain-lain.

 

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan hingga 18 Mei 2024, sebagian besar NIK akan digabungkan menjadi NPWP.

Namun, masih ada 691 ribu Nomor Induk Nasional (NIK) yang perlu dikaitkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dari total 73,89 juta wajib pajak dalam negeri, masih ada 691 ribu NIK-NPWP yang perlu diperbaiki,” kata Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. matthewgenovesesongstudies.com pada Senin (20 Mei 2024).

Pemerintah telah menetapkan batas waktu pemberian NIK sebagai NPWP bagi penduduk dan 16 digit NPWP bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WP), organisasi, dan instansi pemerintah.

Tanggal kesetaraan antara NPWP bagi perorangan dan 16 digit NPWP bagi bukan penduduk, instansi, dan badan pemerintah berakhir pada atau sekitar tanggal 1 Juli 2024

Koordinasi NIK dan NPWP diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Badan Pemerintah yang Membayar Pajak. . . Sebelumnya, tanggal asli pertandingan NIK adalah 1 Januari 2024.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *