matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Layanan ojek online atau sering disebut ojol sudah menjadi hal yang lumrah di Indonesia. Layanan ini sering digunakan masyarakat untuk bepergian, misalnya ke kantor atau sekolah.
Umumnya pengemudi jobble adalah laki-laki dan sebagian besar penumpangnya adalah perempuan. Lantas, bolehkah laki-laki mengemudi dengan perempuan yang bukan maharam menurut akidah Islam?
Menurut situs Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), pada dasarnya dalam Islam seorang muslim harus menjaga diri dari perbuatan yang bertentangan dengan zina. Laki-laki dan perempuan non-maharam juga dilarang terlibat atau hidup bersama dengan stigmatisasi yang dapat menimbulkan nafsu. Namun ada beberapa syarat yang membolehkan laki-laki memandang perempuan non-mahram. Salah satunya adalah mumallah atau transaksi.
Mu’malah, termasuk jual beli dan bekerja, laki-laki diperbolehkan bertemu atau menumpang bersama perempuan non-maharam yang menentang mu’malah. Termasuk pengemudi ojek yang membawa penumpang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Abu Suja’i Buku al-Taqrib [halaman 31]:
Pesan
“Yang keenam adalah memandang perempuan yang bukan mahram dalam keadaan saksi dan mu’amalah. Maka dalam hal ini (laki-laki) dibolehkan memandang wajah perempuan yang bukan mahram” situs Kementerian Agama. Kutipan, Selasa (20/8/2024).
Pada dasarnya hubungan antara perempuan dan laki-laki non-maharam diperbolehkan dalam Islam selama hubungan tersebut tidak menimbulkan stigma atau dapat menimbulkan pencemaran nama baik. Hal ini dijelaskan dalam kitab “Al-Majmu’ Siyarah Al Muhazeb”, Jilid 4, Halaman 350.
اخْتِلَاطَ النِّسَاءَ ْسَ بِحَرَامٍ
“Percampuran antara perempuan dan laki-laki tidak dilarang selama tidak ada diskriminasi.”
Dijelaskan pula dalam Mawsuah al-Fiqhiyah al-Quwatiyah Jilid XL halaman 372 bahwa laki-laki dan perempuan dapat saling berkomunikasi. Berikut penjelasannya:
وَأَمَّا الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِل .
“Dalam mazhab Sifiyyah dan Hanbali, hukumnya menyatakan bahwa laki-laki menganggap bagian tubuh perempuan yang bukan mahram, termasuk wajah dan telapak tangan, adalah haram. Namun Siyfiyyah dan Hanbali membolehkan laki-laki melihat wajah yang tidak mahram. terlihat. – Mehram wanita untuk tujuan mu’amalah, seperti jual beli, dll.
Mazhab Saifiyah dan Hanbali menjelaskan maksud memperbolehkan laki-laki dan perempuan saling berpandangan ketika bertransaksi.
“Tujuannya agar dapat mengetahui jika ada perselisihan mengenai permasalahan di kemudian hari, bagaimana cara mengembalikan barang, meminta pembayaran, dan lain-lain.”
Kelompok Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama menulis, “Karena kebutuhan yang berkaitan dengan Mu’amallah diperoleh hanya dengan melihat wajah, maka tidak boleh melihat bagian tubuh lain selain wajah. .”