Thu. Sep 19th, 2024

Petinggi PT BSP Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Jaksa Tuntut Dipenjara 8 Tahun 6 Bulan Penjara

matthewgenovesesongstudies.com, Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Yusmar Afandi dan Feldiansia divonis 8,5 tahun penjara. Keduanya menjadi tersangka korupsi penyertaan modal di PT Bumi Siak Pusako (BSP) tahun 2016.

Yusmar Afandi merupakan mantan direktur Zapin Energi Sejahtera (ZES) dan Feldiansyah merupakan mantan direktur PT BSP Zapin. Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT BSP.

Di PN Pekanbaru, permohonan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor oleh jaksa Andri Parvotto bersama Desmond Sipahutari. Jaksa menilai keduanya merugikan negara di hadapan majelis hakim yang dipimpin Solomon Ginting.

Jaksa menilai keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 31 ayat (18) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. . Pelanggaran. Menurut ayat 1 pasal 55 KUHPerdata.

Kepala Kejaksaan Pekanbaru Asep Sontani Sunaria melalui Kepala Satuan Reserse Khusus Rionov Okta Sembiring menjelaskan, kedua terdakwa korupsi penanaman modal juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider dalam jangka waktu 6 bulan. penjara.

“Terdakwa Feldiansia sejumlah 8.175.600.000 rubel, anak perusahaan dikreditkan dengan jumlah penggantian selama 4 tahun 6 bulan,” kata Rionov.

Atas permintaan tersebut, Roynov mengatakan anggota kejaksaan sedang sibuk mempersiapkan pernyataan pembelaan atau pembelaan terdakwa pekan depan.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang tersebar, silakan hubungi nomor WhatsApp 0811 9787 670 cukup dengan mengetikkan kata kunci yang diinginkan.

Pada tahun 2016, PT BSP menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik bahan bakar minyak laut (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kawasan Siak.

Salah satunya dengan menyusun studi kelayakan atau viability study yang menjadi dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan data yang tidak benar untuk membenarkan investasi pembangunan pabrik MFO yang akan disetujui di KITB. Siak. , yang belum memilikinya. AMDAL untuk residu B3 dan non-B3.

Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga memulai investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya pembangunan pabrik MFO di KITB Siak tidak terlaksana.

Pembangunan pabrik MFO belum pernah dilakukan sejauh ini, dan dana investasi sebesar 8.175.600.000 rubel telah habis. Akibatnya tidak membawa manfaat apa pun bagi masyarakat.

Indikator ini merupakan nilai akuntansi kerugian keuangan negara dalam hal ini. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *