Fri. Sep 20th, 2024

Polisi Sebut Belum Ada Kabar Damai di Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis

matthewgenovesesongstudies.com, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan ancaman dan pemerasan terhadap selebriti Ria Rici. Sejauh ini belum ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Sejauh ini belum ada pembahasan atau proses perdamaian terkait perkembangan penyidikan kasus pengancaman terhadap RY, adik RR, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya. Jakarta, Senin (24 Juni 2024).

Menurut dia, penyidik ​​tidak menemukan informasi ada tidaknya permintaan maaf dari tersangka berinisial AP kepada Ria Ricis. Namun istri pelaku berencana meminta maaf kepada korban.

Namun sejauh ini belum ada yang terkait dengan pertanyaan ‘Apakah perdamaian sudah ditemukan?’, kata Ade.

Diketahui, polisi telah memeriksa pria bernama Jacky sebagai saksi terkait ancaman dan kejahatan berat yang menimpa selebriti Ria Ricis. Dalam kasus ini, tersangka pengancaman berinisial AP menggunakan nomor rekening Jacky untuk menyimpan uang hasil kejahatannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB. Jacky mengaku kepada polisi, ia mengenal tersangka AP di Cipayung sejak 2009.

Karena saksi Jacky dan tersangka bertetangga, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15 Juni 2024).

Ade Safri mengatakan Jacky tidak mengetahui rekening bank BCA miliknya digunakan dan disertakan dalam pesan WhatsApp ancaman dari tersangka AP.

Jacky, tersangka AP, mengaku meminta nomor rekening Jacky untuk membayar makan di sebuah kafe di Jakarta Timur sekitar dua bulan lalu.

Ria Ricis diminta mentransfer uang ke nomor rekening bank swasta atas nama Jacky. Jika terjadi ketidakpatuhan, AP mempublikasikan foto dan video pribadi Ria Ricis.

Atas kejadian tersebut, pihak tersebut membuat laporan polisi. Ria Ricis segera melapor ke polisi, ujarnya.

Sebelumnya, tersangka AP menyuruh Ria Ricis mentransfer Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky. Dari pemeriksaan, Jacky merupakan teman tersangka yang meminjam nomor rekeningnya.

Jacky menjelaskan, belum ada yang mentransfer atau melakukan apa pun ke rekeningnya, ujarnya.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku yang dituduh menjebak Selebgram Ria Ricis. Diketahui, terdakwa berinisial AP.

Penangkapan dilakukan petugas di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 01.20 WIB. Dalam video yang diperoleh merdeka.com, penangkapan tersebut didampingi rombongan petugas RT setempat.

 Terungkap petugas mencoba masuk melalui jendela yang terbuka sambil menunggu rumah AP dibuka, saat petugas dan RT setempat beberapa kali mengetuk pintu.

Assalamualaikum Pak RT, kata pria dalam video tersebut, Rabu (12/6/2024).

 

Setelah beberapa menit menunggu, pintu akhirnya terbuka. Petugas didampingi RT setempat langsung masuk ke dalam rumah.

Dua petugas kemudian terlihat menginterogasi AP yang saat itu mengenakan kaos putih.

Polisi kemudian membawa AP ke Mapolres Jaya Tengah untuk mengusut lebih lanjut kasus yang menjeratnya.

Dalam perkara ini, AP dijerat dengan Pasal 27 B ayat (2) baca Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) baca Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) baca Pasal 48 UU. Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

AP: Mantan pegawai Ria Ricis emosional karena dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam.

Hal ini membuat mata AP gelap dan mengancam serta mengecam Ria Ricis. Fakta tersebut diungkapkan Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi. Ia mengaku bekerja sama dengan penyidik ​​untuk mencari tahu penyebab AP melakukan tindak pidana tersebut.

AP mengaku tak menyetujui perlakuan Ria Ricis. AP diketahui merupakan mantan pegawai Ria Ricis.

“Kami menanyakan kepada Kadis apakah ada rasa sedih atau duka karena dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *