Sun. Sep 8th, 2024

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Banten dan Kalsel, Segini Nilainya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Satuan Tugas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Penanganan Tagihan Negara (Satgas BLBI) mengambil alih fisik properti eks BLBI atau aset lain yang berkaitan dengan kreditur/debitur di Banten dan Selatan. Berkedudukan di Kalimantan, tanah NJOP dengan total perkiraan nilai Rp 44,8 miliar.

Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban juga memaparkan soal penguasaan fisik properti eks BLBI. Pertama, penyitaan aset lain terkait debitur Pt Lanolin Sari Nabati Marni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 m2 beserta seluruh diatasnya yang terletak di Perumahan Desa Doreen, Kelurahan Sudamara Selatan, Kecamatan Sledg. . terletak di , Kota Tangerang dengan perkiraan nilai Rp 40 miliar.

Dalam keterangan Satgas BLBI, Reynolds mengatakan: “Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang negara sebesar Rp31,31 miliar termasuk penanganan piutang negara. Termasuk biaya administrasi 10%. Kamis (11/7/2024).

Penyitaan dilakukan Satgas BLBI bersama juru sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangierang II. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Satgas BLBI, perwakilan Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Ketua KPKNL Jakarta I Bpk. Rofii Edy Purnomo dan jajarannya.

Kegiatan penyitaan tersebut mendapat pengawalan Tim Satgas BLBI Gakum Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Adhitya Bagus Arjuna dan jajarannya. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Polres Metro Tangerang Kota dan jajarannya, Polres Penang serta pejabat pemerintah setempat yang dipimpin oleh Kepala Desa Sudemara Selatan Junidi.

Kedua, penertiban fisik eks properti BPPN melalui pemasangan rambu-rambu jalan pada 6 (enam) bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sangai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Jaminan Bekas Uang Muka (BJDA) Setia Kuncitama / Bank PDFCI BTO senilai Rp 4,8 miliar.

Audit dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI yang dipimpin Afwan Fauzi bersama Kepala Kanwil DJKN Kalsel dan Kalteng Ibu Kusuma Vardhani serta jajaran Plh. Ketua KPKNL Banjarmasin Bpk. Ari Me Pambudi dan tim.

Pemasangan rambu tersebut diiringi pengamanan dari Tim Satgas BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Agus Walu, S.I.K beserta jajarannya, Direktur Reserse Kriminal Polda Kalsel, Kompol Eric Friendes, S.I.K. Tuan Si. , Kabag Ops Polres Banjar, Kompol Abdul Mafid, SSOS dan Staf, IPTU Samari, SH Singa Tabuk selaku Kapolres dan Staf.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tawfiqur Rahman selaku Camat Sungai Tabuk, Mansia selaku Sekretaris Desa Pematang Panjang dan perangkat desa setempat.

Satgas BLBI akan terus berupaya menjamin pengembalian hak pemulihan negara melalui tindakan seperti pembekuan, penyitaan, dan penjualan aset milik debitur/debitur dan masih banyak lagi aset lainnya.

Sumber daya milik debitur/kreditur akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme PUPN yaitu penjualan terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

“Untuk aset-aset properti BLBI sebelumnya yang telah dilakukan penertiban fisik, selanjutnya dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk langkah selanjutnya, Satgas BLBI telah menyiapkan sejumlah proyek yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. direncanakan tindakan terhadap aset properti,” tutupnya.

Sebaliknya, masa tugas Satgas Tagihan Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan kembali diperpanjang hingga tahun depan. Pasalnya, Satgas BLBI telah menarik sekitar Rp38,2 triliun aset yang beredar dan menunggak.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Maliani Indrawati menyebut total penerimaan pemerintah berupa aset BLBI hampir tiga kali lipat dari jumlah yang diterima.

“Total utang negara dalam bentuk pajak dengan bantuan BLBI mencapai Rp 110,45 T. Ini jumlah yang sangat besar,” kata Sri Miliani, melalui akun Instagram @smindrawati, Sabtu (6/7/2024) dikutip dari

Sebelumnya, masa kerja BLBI diperpanjang hingga akhir tahun 2024. Kebijakan ini terkait dengan Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2023 (Kepres) perubahan kedua atas Keputusan Presiden No. 6 tahun 2021.

Dalam acara serah terima aset senilai Rp2,7 triliun kepada 9 kementerian/lembaga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhokum) Hadi Tejahjantu meninjau secara detail pembelian senilai Rp38,22 triliun yang dilakukan Satgas BLBI tersebut.

Mulai dari penerimaan negara bukan pajak hingga kas negara senilai Rp1,5 triliun. Selain itu, berupa penyerahan peralatan, jaminan, aset lainnya, dan penjaminan aset seluas setara 19,366 juta meter persegi atau Rp 17,7 triliun. 

Setelah itu, dalam hal penguasaan aset properti yang luasnya setara 20,857 juta meter persegi atau Rp9,1 triliun, penerapan status penggunaan (PSP) dan subsidi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah 3,8 juta meter persegi, Rp5,9 setara dengan satu triliun. Terakhir, dalam bentuk PMN nontunai seluas setara 670.837 meter persegi atau Rp3,7 triliun.

 

Namun jumlah tersebut masih jauh dari target sebesar Rp 110,45 triliun. Oleh karena itu, Hadi bertekad tetap menjalankan tugas Satgas BLBI meski terjadi pergantian kabinet pemerintahan. 

“Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sementara hak negara debitur atau kreditur masih belum terselesaikan. Untuk melanjutkan kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disusun rancangan Perpres. yang substansinya adalah kerja sama antar kementerian/negara untuk memenuhi hak tujuan negara “belum ditangani oleh obligee/debitur,” ujarnya.

“Masih banyak aset yang harus diselesaikan. Satgas ini perlu kita perluas agar permasalahan yang ada pada debitur dan debitur bisa kita selesaikan,” tegas Hadi. 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *