Fri. Sep 20th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Usai pemilihan presiden dan wakil presiden (Pemilu) pada 14 Februari mendatang, masyarakat kembali menggelar pesta demokrasi pada pemilihan presiden (Pilkada) November mendatang.

Diketahui, panitia pemungutan suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi 2024 sedang berlangsung. Beberapa orang juga terlibat dalam pengembangan PPS.

Sekadar informasi, PPS merupakan anggota ad hoc Seksi Pilkada. PPS biasanya dibentuk oleh pimpinan atau Panitia Pemilihan Dewan Daerah (KPU) yang kemudian bertugas menyelenggarakan pemilu tingkat kabupaten atau desa.

Pada proses awal, KPU sendiri telah menetapkan sistem proses seleksi yang harus diperhatikan oleh anggota PPS berikut ini. Dari Keputusan KPU No. 476 Tahun 2024.

Proses seleksi anggota PPS Pilkada Tahun 2024 dimulai pada Kamis, 2 Mei 2024 dan pengumumannya dilakukan oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan Gubernur/Kota (KIP) RI.

Pasal 16 UU yang sama menyebutkan PPS berjumlah tiga orang yang melakukan urusan kemasyarakatan menurut ketentuan undang-undang. Ketiganya termasuk pemimpin dan dua anggota.

Sedangkan aturan jam kerja PPS pada Pilkada 2024 ada dalam Keputusan KPU No. 475 Tahun 2024. Tercatat, masa kerja PPS dimulai pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Diketahui, kebijakan pembayaran anggota PPS untuk Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU Nomor. (SBML) berfungsi. KPU tentang Tata Cara Pemilihan Umum dan Pemilu 2024.

Lebih lengkapnya, berikut kebijakan gaji PPS Pilkada 2024 saat ini: PPS Presiden: Rp 1.500.000/orang/bulan. Anggota PPS: Rp 1.300.000/orang/bulan. Penulis PPS: Rp 1.150.000/orang/bulan. Manajer/Manajemen dan Staf Profesional: Rp1.050.000/orang/bulan.

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pada Pilkada 2024:

Lowongan PPS Pilkada 2024

1. Pemberitahuan Pemilih Sementara.

2. Menerima pendapat masyarakat mengenai daftar pemilih sementara.

3. Pelaksanaan perubahan dan pengumuman hasil perubahan daftar pemilih sementara.

4. Menyerahkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Gubernur/Kota melalui PPK.

5. Melaksanakan seluruh tahapan pemilu pada tingkat kabupaten/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

6. Mengumpulkan hasil jumlah suara dari seluruh TPS di tempat kerja.

7. Menyerahkan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

8. Melakukan audit dan pelaporan pada setiap tahapan pengambilan keputusan di tempat kerja.

9. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU gubernur/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Dan.

11. Pelaksanaan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewenangan PPS Pilkada 2024

1. Pembentukan KPPS.

2. Mengangkat Pantarlih.

3. Untuk melihat apa yang akan keluar dari daftar pemilih yang diperbarui menjadi daftar pemilih tetap.

4. Pelaksanaan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pengisian surat izin mengemudi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan PPS Pilkada 2024

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Gubernur/Kota, dan PPK dalam pemutakhiran informasi pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih perubahan, dan daftar pemilih tetap.

2. Menyerahkan nama pemilih kepada PPK.

3. Setelah penghitungan suara dan penutupan kotak suara, keutuhan kotak suara harus tetap dijaga dan terjamin.

4. Setelah merangkum hasil penghitungan suara tiap TPS, kotak suara dari masing-masing PPS dipindahtangankan ke PPK pada hari yang sama.

5. Tindak lanjut yang cepat atas temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan/desa.

6. Membantu PPK dalam mengambil keputusan, kecuali penghitungan suara.

7. Memenuhi kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU gubernur/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Pemenuhan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Keputusan KPU No. Berikut jadwal lengkap dan tahapan Pilkada PPS 2024: Pemberitahuan Pendaftaran Calon Anggota PPS | 2 Mei 2024 – 6 Mei 2024 Menerima Pendaftaran Calon Anggota PPS | 2 Mei 2024 – 8 Mei 2024 Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS | 9 Mei 2024 – 11 Mei 2024 Riset Administrasi Calon Anggota PPS | 3 Mei 2024 – 12 Mei 2024 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Publik Calon Anggota PPS | 13 Mei 2024 – 14 Mei 2024 Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS | 15 Mei 2024 – 18 Mei 2024 Pengumuman pemilihan tertulis wakil anggota PPS | 19 Mei 2024 – 20 Mei 2024 Masukan dan Kontribusi Kepada Calon Anggota PPS | 13 Mei 2024 – 20 Mei 2024 Wawancara calon anggota PPS | 21 Mei 2024 – 23 Mei 2024 Pengumuman Pemilihan Anggota PPS | 24 Mei 2024 – 25 Mei 2024 Seleksi Calon PPS | 25 Mei 2024. Pengangkatan Anggota PPS | 26 Mei 2024

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *