Thu. Sep 19th, 2024

Tak Laku Dilelang, Kejari Jaksel Hitung Ulang Harga Rubicon Milik Mario Dandy

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Jeep Rubicon Wrangler hitam yang sebelumnya dimiliki Mario Dandy Citroën tak laku di lelang. Saat dilelang, Rubicon dihargai Rp 809.300.000. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hariko Ari Prabowo mengatakan, Otoritas Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan menghitung ulang nilai Rubicon sebelum dilelang kembali.

Minggu ini kami mencoba mengajukan permohonan lagi ke KPKNL dan tinggal menunggu jadwal dari KPKNL. “Kita tunggu lagi pengumuman resminya,” kata Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan, Hariko Ari Prabowo, saat dihubungi, Senin (29/04/2024).

Besar kemungkinan harga mobil mewah bernomor registrasi B 2571 PBP akan turun.

“Mungkin yang berminat punya ide lain yang belum kita ketahui,” jelasnya.

Pemberitahuan lelang mobil Rubicon Wrangler dipublikasikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi mengenai tata cara dan tata cara lelang, mobil Rubicon akan dilelang dalam kondisi tersebut. Spesifikasi mobil bisa Anda cek di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

 

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjebloskan David Ozora, Mario Dande Stereo, dan Shane Lucas ke Rutan Salimba atas kasus penganiayaan berat. Mario dan Shane divonis 12 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar $25 miliar.

“(Dilaksanakan) sejak 20 Maret,” kata Kajari Jakarta Selatan Hariko Eri Prabubo yang dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Namun, Haruko tidak mengetahui lebih detail tentang bagaimana mereka ditahan di dalam sel.

“Penempatannya di sel menjadi tanggung jawab Kapolri,” ujarnya.

Dalam foto yang tersedia, Mario Dande terlihat tersenyum, sedangkan Lucas tidak menunjukkan ekspresi wajah saat diserahkan kepada petugas Lapas Salimba.

Setelah permohonan banding Mario Dandi ditolak Mahkamah Agung, keduanya ditahan di Lapas Salamba. Mario Dandy masih divonis 12 tahun penjara karena melakukan pelecehan serius terhadap David Ozora.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menetapkan Mario harus membayar ganti rugi sebesar $25 miliar. Sementara itu, terdakwa Shane Lucas juga divonis 5 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dandi dan menguatkan putusan sebelumnya. Mario Dandy masih dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena pelecehan serius terhadap David Ozora sebelumnya. Selain itu, Mahkamah Agung juga menetapkan Mario harus membayar ganti rugi sebesar $25 miliar. 

Keputusan tersebut memberikan kelegaan bagi pengacara David, Melissa Engrini, setelah perjuangan selama hampir setahun. Melalui postingan Instagram, Melissa mengungkapkan perasaannya atas keputusan tersebut.

“Setahun perjuangan penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan telah diambil terkait penganiayaan serius yang direncanakan oleh Mario Dandy dan Shane Lucas dari korban Anchorage,” tulis Melissa Angrini di Instagram, Minggu (3/3/2024).

Melissa bersikeras agar kedua penjahat tersebut, termasuk Shane Lucas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar ganti rugi sebesar $25 miliar. Dalam memutus perkara, hakim menguatkan putusan hakim pada perkara pertama, sehingga pelaku tetap mendapat hukuman yang telah dijatuhkannya. 

“Saya berharap jaksa segera melaksanakan putusan yang tidak adil ini,” harap Melissa.

Pengacara berusia 35 tahun ini juga menilai kasus ini harus menjadi pelajaran bagi orang tua, generasi muda, dan masyarakat. Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan dapat dipidana semaksimal mungkin, dan hak-hak korban tentu dijamin oleh negara. 

Meski putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Melissa Angrini tetap mengingatkan bahwa angka kasus kekerasan masih tinggi. Ia menekankan, pemerintah harus terus mengkaji dan memperbaiki seluruh sistem, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.

“Kami berterima kasih kepada @infolpsk, @komnasanak, pengacara lainnya, @gp.ansor dan masyarakat luas yang terus memantau dan memberi semangat kepada kami mengenai hal ini,” lanjutnya.

 

Reporter: Bakhtiaruddin Alam/Mardaka

  

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *