Fri. Sep 13th, 2024

Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP

By admin Sep4,2024 #NIK #NPWP #Pajak #Wajib Pajak

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menemukan masih ada 674.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum digabungkan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini sudah ada 73.774.000 NIK yang sudah dicocokkan di NPWP atau 99,08 persen dari total 74.455.000 NIK yang perlu dicocokkan.

Lalu yang belum cocok adalah 674.000 NIK yang belum cocok, ini termasuk ada yang mungkin belum solid untuk melaksanakan pertandingan kita, kata Suryo Utomo dalam jumpa pers APBN edisi Juni. dikutip Jumat (28/6/2024).

Rinciannya, dari 73,77 juta NIK yang disesuaikan, terdapat 69.456.000 NIK atau NPWP yang disesuaikan melalui sistem pemerintah, sedangkan sisanya 4,3 juta NIK disesuaikan secara mandiri oleh wajib pajak.

Namun, Suryo mengatakan ada kemungkinan penyesuaian tarif tersebut tidak dilakukan karena wajib pajak telah meninggal dunia sehingga NIK-nya tidak aktif. Kendati demikian, dia meminta wajib pajak untuk langsung mencocokkan NIK-nya dengan NPWP.

“Kami juga mohon diberikan kesempatan lebih lanjut kepada wajib pajak untuk terus melakukan pencocokan, karena tidak menutup kemungkinan data yang ada di tempat kami kurang lengkap untuk melanjutkan pencocokan dan wajib pajak memiliki data tersebut,” jelasnya. Suryo.

Diketahui, penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Penerapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 Tahun 2023.

“Jadi mulai 1 Juli nanti kita terapkan? Betul, mulai 1 Juli kita terapkan PMK 136/2023,” tutupnya.

 

Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah mulai aktif terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diketahui, pemerintah sudah memastikan kebijakan tersebut sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mewajibkan seluruh wajib pajak untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai informasi, NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Setiap Wajib Pajak wajib memiliki NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak juga diharapkan dengan sadar dan sukarela mendaftar untuk menerima NPWP. Namun Direktorat Jenderal Pajak justru berwenang menerbitkan NPWP kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP namun telah memenuhi persyaratan untuk memilikinya.

Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan dari pencocokan ini juga untuk menerapkan sistem nomor identitas tunggal (SIN), dimana sebuah nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Jadi Kebijakan Pencocokan NIK dan NPWP mempunyai banyak tujuan baik bagi penggunanya khususnya masyarakat Indonesia. Artikel kali ini akan membahas bagaimana cara mengecek NIK Anda sudah menjadi NPWP atau belum. 

Mengutip dari berbagai sumber, berikut cara cek NIK yang sudah menjadi NPWP:

1. Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah membuka situs ereg.pajak.go.id.

2. Kemudian pada halaman beranda, geser atau gulir ke bawah dan klik “Periksa NPWP”.

3. Kemudian pilih kategori wajib pajak yang tersedia yaitu “orang pribadi” untuk orang pribadi atau “badan” untuk wajib pajak badan.

4. Kemudian masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Jika iya, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK tersebut terintegrasi atau terdaftar pada NPWP.

6. Kemudian hasil pencarian halaman situs meliputi NPWP, nama Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. Apabila NIK sudah didaftarkan maka akan terlihat NPWP dengan keterangan “Sah” pada kolom Status NPWP.

Jika NIK Anda belum disesuaikan, berikut cara validasinya menjadi NPWP:

1. Buka situs djponline.pajak.go.id.

2. Kemudian login dengan memasukkan NIK atau NPWP, password dan kode keamanan.

3. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan mengklik menu “Profil”.

4. Selanjutnya pada menu profil akan muncul status validasi data utama Anda apakah “Perlu diperbarui” atau “Perlu dikonfirmasi”, karena informasi status ini menandakan bahwa NPWP Anda perlu validasi NIK Anda.

5. Kemudian pada halaman menu profil ada “data utama” dan cari kolom NIK/NPWP (16 digit).

6. Pada kolom ini Anda harus memasukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.

7. Selanjutnya jika sudah selesai klik “Validasi” dan sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

8. Jika data telah dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan.

9. Lalu klik “Ok” pada notifikasi tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui ada beberapa keunggulan NIK-NPWP yang sesuai, sebagai berikut:

1. Mempermudah administrasi perpajakan

Data wajib pajak yang terintegrasi menyederhanakan proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan hingga pembayaran pajak. Pasalnya, ketika sistem data terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi informasi yang sama berulang kali untuk keperluan perpajakan yang berbeda.

2. Pengawasan fiskal yang lebih baik

Pencocokan NIK-NPWP juga memiliki manfaat membantu pemerintah lebih mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran perpajakan. Karena data wajib pajak terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan aktivitas dan transaksi wajib pajak secara real-time.

3. Efisiensi pelayanan publik

Manfaat selanjutnya juga dapat memberikan efisiensi khususnya pada pelayanan publik, karena dengan satu identitas, masyarakat tidak perlu berurusan dengan banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksional.

4. Keamanan data

Pencocokan NIK-NPWP juga baik untuk keamanan data karena dikelola dalam sistem yang terintegrasi. Biasanya, sistem terintegrasi dilengkapi dengan beberapa lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses tidak sah, kebocoran data, atau serangan dunia maya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *