Sat. Sep 7th, 2024

12,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Departemen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 12,7 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 31 Maret 2024.

Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan, dan Kemasyarakatan Departemen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, angka pajak penghasilan yang dilaporkan setiap tahun dalam SPT meningkat sebesar 4,92 persen secara year-on-year atau year-on-year (y/y).

“Hingga pukul 12.00 siang kemarin, 31 Maret, total SPT yang telah diajukan sebanyak 12.697.754 SPT, meningkat sebesar 4,92%,” kata Dwi Astuti saat jumpa pers pemutakhiran laporan SPT di kantor DJP, Jakarta, Senin. 2024).

Jika dirinci, jumlah tersebut terdiri dari 348,32 juta SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Saat menyampaikan deklarasi, banyak wajib pajak menggunakan pengisian elektronik (9.099 deklarasi pajak organisasi, 10.888.134 deklarasi individu).

Banyak juga yang menggunakan formulir elektronik untuk pelaporan. Untuk Wajib Pajak badan hukum terdiri dari 294.007 KPBU, untuk perorangan sebanyak 1.113.486 KPBU.

Selain itu, beberapa tempat menggunakan e-SPT: 10SPT untuk wajib pajak badan dan 6SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Kemudian secara manual terdapat 45.201 SPT untuk wajib pajak badan dan 347.811 SPT untuk wajib pajak orang pribadi.

Bagi pembayar – perorangan, tanggal 31 Maret merupakan hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (ATR). Sedangkan batas terakhir penyampaian SRT bagi Wajib Pajak adalah 30 April 2024.

Sanksi akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sampai batas waktu yang ditentukan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 “Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” (KUP). Sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak mengajukan atau terlambat melaporkan diatur dalam Pasal 7 ayat 1.

Menurut Pasal 7 Bagian 1, sanksi administratif dapat dikenakan jika tidak menyampaikan pemberitahuan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 3 Bagian 3, atau karena perpanjangan batas waktu pemberitahuan yang ditentukan dalam Pasal 3 Bagian 4. Bentuknya denda sebesar Rp500.000 untuk pemberitahuan periode, Rp100.000 untuk pemberitahuan periode lain, dan Rp100.000 untuk pajak penghasilan tahunan. Informasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan sampai dengan 6 tahun, denda paling sedikit dua kali lipat jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang belum dibayar. Tidak dibayar atau kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39, Bagian 1.

Oleh karena itu, Departemen Pendapatan dan Bea Cukai (DJP) mengimbau masyarakat segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan. Kantor DJP Kementerian Keuangan juga akan dibuka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.

Kutipan tersebut disampaikan DJP dari saluran bisnis matthewgenovesesongstudies.com pada Selasa 26 Maret 2024 melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri. “Tetap buka! Penerimaan tetap membuka layanan perpajakan untuk #KawanPajak mulai tanggal 30 hingga 31 Maret 2024 Laporan SPT Tahunan,” demikian bunyi pernyataan DJP yang dikutip.

Namun masyarakat tetap dapat mengecek jadwal dan lokasi pelayanan langsung di luar kantor di bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Sementara itu, Kring Pajak memberikan layanan konsultasi melalui live chat di www.pajak.go.id mulai pukul 09:00 hingga 15:00 WIB pada hari yang bersangkutan.

“Selain memberikan pelayanan di kantor kami, DJP juga memberikan pelayanan melalui pojok pajak. Sejak Januari hingga Maret 2024, telah dibuka 3.039 tax corner di seluruh Indonesia,” jelas DJP.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *