Sat. Jul 27th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Minibus rombongan Pondok Pesantren Sidogiri bernomor polisi N-1475-WU bertabrakan dengan kereta api, yang bertabrakan dengan kereta api, terjadi di Desa Patuguran, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 08.41. WIB.

Akibatnya, kereta api (KA) Pandalungan penghubung Jakarta-Jember tertunda sekitar 2,5 jam untuk tiba di stasiun Jember akibat kecelakaan kereta api yang melibatkan minibus rombongan Pondok Pesantren Sidogiri bernomor polisi N 1475 WU di Pasuruan. Persimpangan Jalan, Jawa Timur, Selasa. Kereta Pdalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB atau mengalami keterlambatan 150 menit dari jadwal semula pukul 10.45 WIB, kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daerah Operasi (Dop) 9 Jember Kahyo. Vidientoro, dikutip Antara, Selasa (8/5/2024).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember Mohon maaf atas keterlambatan kedatangan kereta api di Stasiun Pandalungan di Stasiun Jember JPL 146 Kilometer 70+8/9 jalan antara Stasiun Jember Pasuruan – Stasiun Rejoso Desa Patuguran Kecamatan Rejoso , Kabupaten Pasuruan.

Atas keterlambatan ini, penumpang KA Pdalungan sudah mendapatkan layanan pemulihan sesuai aturan yang berlaku, ujarnya. Kereta api lain juga terkena dampaknya

Selain itu, kejadian tersebut juga menimpa KA Logava dari Jember tujuan Stasiun Purwokerto yang harus bersilangan dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso. KA Logava yang berangkat dari Stasiun Pasuruan tujuan Purvokerto mengalami keterlambatan 140 menit atau lebih dari 2 jam.

Meski sempat tertunda, KA Pdalungan arah Jember-Gambir bisa kembali berangkat dari Stasiun Jember tepat pukul 14.55 WIB hari ini, kata dia.

Akibat insiden antara kereta Pandalungan dengan mobil di Pasuruan, empat orang tewas dan tiga korban luka-luka. Sementara itu, puing-puing telah diamankan dengan rel dan rel kembali aman untuk dilalui kereta api.

Informasi yang kami terima, para korban merupakan keluarga besar Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan. KAI menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada para korban, korban meninggal dunia dan luka-luka serta keluarga yang ditinggalkan, ujarnya. Dia berkata.

Dijelaskannya, KAI Daop 9 juga menyayangkan kejadian tersebut dan pihaknya akan melakukan komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait penyeberangan tersebut mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), kepolisian, dan masyarakat sekitar. Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ekstra hati-hati di perlintasan demi keselamatan bersama, ikuti rambu-rambu dan izinkan kereta api lewat terlebih dahulu,” ujarnya.

Kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi wabah saat ini. Kecelakaan di perlintasan resmi pada Selasa, 19 Maret 2024 yang melibatkan KA Putri Deli dengan truk di perlintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumut, merupakan satu dari beberapa kejadian.

Selain itu, kejadian terakhir pada Sabtu, 23 Maret 2024 melibatkan KA Airlanga dengan dua minibus di perlintasan tanpa izin di Jalan Pahlawan Kota Bekasi.

PT KAI (Persero) mencatat terdapat 414 kasus kecelakaan perlintasan sebidang sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024. Rinciannya, 124 orang tewas, 87 orang luka berat, dan 110 orang luka ringan.

Namun KAI menegaskan kejadian tersebut bukan merupakan tanggung jawab perusahaan. VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya hanya berperan sebagai operator dan tidak mempunyai kewenangan hukum untuk memasang pembatas penyeberangan atau mengubahnya menjadi non-level seperti flyover atau underpass.

Joni mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Pasal 2 Tahun 2018, pemeliharaan perlintasan sebidang ditangani oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Antara lain berkaitan dengan Menteri Jalan Nasional, Gubernur Jalan Provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau badan untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan atau badan hukum.

“Peran pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting untuk mengurangi angka kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api. KAI juga mendorong pemerintah untuk mengamankan perlintasan sesuai aturan atau menutup perlintasan liar yang menghambat perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya. pesan tertulis pada Jumat (12/4/2024).

Joni mengatakan, kereta api punya jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti mendadak. Jadi mereka yang bepergian melalui jalan darat sebaiknya memilih perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api ketika melewati perlintasan. Hal ini sesuai dengan Perkeretaapian Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya. . menjelaskan.

Sementara pada tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat terdapat 1.514 perlintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Pada periode yang sama, KAI menutup 157 perlintasan dengan tujuan normalisasi jalur dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Joni mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan setempat dan peminat kereta api (penggemar kereta api) untuk memastikan keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang dan mengikuti aturan untuk memprioritaskan perjalanan kereta api.

“KAI meminta masyarakat berhati-hati saat melintasi persimpangan jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang dilalui aman, lihat ke kanan dan ke kiri dan ikuti rambu-rambu yang ada,” kata Joni.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *