Sun. Sep 22nd, 2024

Wujudkan Ekosistem Aset Kripto Transparan, Bappebti Terbitkan SE Nomor 47/2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Surat Edaran Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 20 Maret 2024 Mengonfirmasi operasi perdagangan di pasar live Bursa Berjangka (Aset Kripto) pada hari Rabu.

Hal ini membuktikan semakin berkembangnya ekosistem aset kripto dalam penerapan live market trading aset kripto di pasar berjangka SE. Hal ini merupakan salah satu upaya Bappebti dalam mendorong perdagangan aset kripto di Indonesia dan menciptakan ekosistem aset digital yang transparan efektif dan efektivitas

Mayjen Kepala Bappebti Kasan mengatakan, ekosistem aset digital saat ini mencerminkan semangat pemerintah Indonesia. SE No. 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset digital yang tertib, adil, efisien. dan isi dan dapat mendukung persaingan usaha yang baik.

Pada Kamis (21/3/2024), upaya promosi bisnis

Kasan terus berupaya memastikan ekosistem tersebut memenuhi persyaratan regulasi dan mampu memajukan bisnis. Pada tahun 2023-2024, Bappebti telah menciptakan ekosistem aset digital yang terdiri dari pertukaran aset digital. Dua lembaga kliring aset digital dan dua lembaga penyimpanan  

Aldison, Kepala Kantor Pengaturan dan Penegakan Dijelaskan setelah adanya perubahan atas SE Peraturan Bappebti No. 2021, Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Perdagangan di Pasar Fisik Aset Kristal (aset kristal) di bursa masa depan Diproses Tahun 2022 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bappebti tanggal 13/20/2022 tentang Pengaturan Transaksi di Pasar Fisik Bursa Berjangka Aset Kristus (Christ Assets) Future Exchange.

 

 

 

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti akan segera mengajukan surat permohonan persetujuan sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang fisik. pasar aset kripto

“Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus memperhatikan waktu konversi menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh persyaratan,” tambah Aldison.

 

Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2025, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto diberikan kepada Badan Jasa Keuangan (CIP).

Secara paralel, Babbitt dan pihak lain memiliki hak untuk memperdagangkan komoditas berjangka berdasarkan Pasal 10 tahun 2011. Saat ini adalah saat yang kritis untuk pengalihan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

 

Penafian: Semua keputusan investasi ada di tangan pembaca. Lakukan riset dan analisis Anda sebelum membeli dan menjual Crypto. matthewgenovesesongstudies.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diakibatkan oleh keputusan investasi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *