Mon. Oct 7th, 2024

Revolusi Desain Kemasan Rokok: PP Nomor 28 Tahun 2024 Wajibkan Gambar Peringatan Seluas 50 Persen

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PP Nomor 28 Tahun 2024 menghadirkan pembaruan penting dalam desain kemasan rokok. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan ini, pada ayat Pasal 438 disebutkan bahwa pada kemasan rokok harus terdapat gambar kesehatan dan peringatan tertulis.

Sesuai aturan tersebut, gambar peringatan kesehatan harus menutupi 50 persen bagian depan dan belakang bungkus rokok. Gambar ini harus disertai dengan kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning dengan latar belakang hitam. Selain itu, gambar yang dicetak harus jelas, mencolok dan berwarna, serta tidak terhalang oleh apa pun.

Hasbullah Tabrani, Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, mengatakan pihaknya meminta agar gambar peringatan pada bungkus rokok minimal 75 persen dari seluruh bungkusnya. Sejauh ini, gambar tersebut ditetapkan hanya 40 persen. Kendati demikian, pertumbuhan 10 persen yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai sangat baik.

“Kami sangat mengapresiasi perubahan di Komisi Nasional Tembakau. Karena kita sudah menunggu selama empat tahun. Orang yang membeli rokok harus berusia 21 tahun ke atas, lumayan, bagus, tidak harus juga. Hebat,” ujar Hasbullah pada 2024 saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus lalu.

“Kalau dari pihak berwenang, walaupun kita minta minimal 75 persen, tapi sudah naik dari 40 menjadi 50 (persen). Sampai saat itu bagus, tapi implementasinya jadi persoalan besar karena masyarakat kita umumnya tidak percaya. bahwa tembakau itu berbahaya,” tambahnya.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dok. Kota Nadia Tarmizi mengungkapkan, PP Nomor 28 Tahun 2024 memuat pembatasan ketat terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektrik.

Peraturan ini melarang pemasangan iklan produk tembakau dan rokok elektrik di berbagai wilayah sensitif, antara lain fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, dan transportasi umum. Iklan juga dilarang di jalan utama dan jalan protokol serta dalam radius 500 meter dari sekolah dan taman bermain anak (ayat 1 Pasal 449).

Selain itu, media iklan luar ruang seperti Videotron hanya boleh tayang antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak iklan tembakau terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memperkenalkan aturan baru yang ketat terkait periklanan produk tembakau dan rokok elektrik.

Menurut Pasal 451 ayat 1, iklan produk ini di televisi harus ditayangkan dalam ukuran layar penuh dengan durasi paling sedikit 2 detik dan paling sedikit 10 persen dari total durasi iklan. Untuk iklan cetak dan televisi, ukuran iklan harus mencakup minimal 15 persen dari total luas iklan.

Mirip dengan aturan Videotron, iklan TV dan radio hanya dapat ditayangkan antara pukul 22:00 hingga 05:00 waktu setempat.

Selain itu, semua iklan harus memuat peringatan “Jangan menjual atau memberikan kepada wanita hamil atau di bawah 21 tahun.” Iklan juga dilarang untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil serta tidak boleh menggunakan kartun atau animasi sebagai karakter iklan.

Aturan ini bertujuan untuk mengurangi dampak iklan tembakau terhadap kelompok rentan dan menciptakan iklan yang bertanggung jawab.

Nadia menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 akan menerapkan aturan ketat dalam pengendalian produk tembakau, termasuk rokok eceran dan rokok elektrik.

Nadia berharap peraturan ini dapat membantu mengurangi jumlah remaja dan perokok pemula. “Peraturan ini merupakan bagian dari upaya perubahan perilaku. Meski perubahan perilaku tidak serta merta terlihat, namun kami berharap peraturan ini dapat menurunkan prevalensi merokok, khususnya di kalangan remaja dan pemula,” ujarnya, seperti dikutip Sehat Negeriku.

Tujuan peraturan ini adalah untuk mengurangi angka penyakit dan kematian akibat merokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tentang bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok, serta merokok di tempat umum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 430. Keputusan Kesehatan. risiko konsumsi dan kecanduan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan mengurangi dampak negatif tembakau terhadap masyarakat.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *