Sat. Jul 27th, 2024

Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Produsen Barang Plastik Lembaran

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai DKI Jakarta memberikan izin penggunaan kawasan lindung kepada PT Jiwon Venix Indonesia yang bergerak di industri produk plastik.

“Kami mendukung penuh perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan jaminan kawasan fasilitas kepabeanan di lokasi baru perusahaan tersebut,” kata Rusman Hadi, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, yang secara simbolis menerbitkan izin tersebut pada 27 Maret 2024.

Masuk kawasan pabean baru diberikan satu jam kemudian setelah perwakilan PT Jiwon Venix Indonesia menjelaskan proses bisnis perusahaan. Definisi ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin kawasan yang disetujui.

Menurut Rusman, disetujuinya zona yang disetujui tersebut merupakan keinginan pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri agar lebih berkembang.

“Fasilitas kepabeanan ini kami berikan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan peluang yang memadai bagi perusahaan untuk meningkatkan daya saingnya di pasar global. Dia menjelaskan. .

Dalam konteks itulah Seo Jin Hyuk, CEO PT Jiwon Venix Indonesia, menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya agar izin fasilitas zona yang disetujui tersebut dapat diterbitkan.

“Kami sangat berterima kasih atas izin ini karena kami yakin akan menjamin efisiensi waktu dalam proses ekspor-impor. Selain itu, akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan arus kas perusahaan kami,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *