Sun. Sep 8th, 2024

BEI Kembali Ingatkan Potensi Delisting Saham Waskita Karya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kemungkinan delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Berdasarkan keterbukaan BEI, Kamis (09/05/2024), BEI menyatakan saham PT Waskita Karya Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa penangguhan selama 24 bulan pada 8 Mei 2024.

Pemberitahuan suspensi tersebut berdasarkan pengumuman Nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 dari Bursa Efek Indonesia (Bursa) tanggal 8 Mei 2023 perihal pengumuman penghentian sementara perdagangan efek PT Waskita Karya. (Persero) Tbk (WSKT ), serta peraturan pasar modal no. I-I atas penarikan dan pencatatan kembali saham pada bursa efek, bursa efek dapat menarik kembali saham suatu perusahaan tercatat, apabila:

A. Ketentuan III.3.1.1, Pengalaman terhadap kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara ekonomi maupun hukum, atau kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan publik, dan perusahaan yang memperdagangkan saham. pertukaran, mungkin tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

B. Ketentuan III.3.1.2, Saham-saham perusahaan tercatat hasil penghentian sementara di pasar biasa dan pasar uang hanya akan diperdagangkan di pasar yang diperdagangkan paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Terkait pemegang saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek tanggal 31 Maret 2024 antara lain seperti data BEI: Negara Republik Indonesia sebanyak 21.705.633.362 saham atau 75,34 persen Ratna Ningrum untuk 517.331 saham atau 0,0018 persen I Ketut Pasek Senjaya Putra sebanyak 72.600 saham atau 0,0003 persen sebanyak 7.100.583.723 saham atau 24,64 persen.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi penerbitan saham emiten BUMN seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang masih dikenakan sanksi sementara. kunci. , karena mereka tidak membayar obligasinya. 

General Manager Pengawasan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan kliennya akan terus melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip keterbukaan dengan mengkaji laporan yang disampaikan emiten, baik laporan berkala maupun berkala.

“OJK meminta penjelasan tertulis dan meminta WIKA dan WSKT memberikan informasi mengenai alasan penghentian sementara, rencana pembayaran obligasi dan sukuk WIKA dan WSKT, termasuk rencana restrukturisasi utang,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (1/11). ). . / 2024).

Dia mengatakan OJK mengawasi proses restrukturisasi yang dilakukan WIKA dan WSKT. 

Selain itu, kemungkinan pencabutan pendaftaran ditentukan sesuai dengan ketentuan bursa, meskipun ditangguhkan lebih dari 24 bulan. Namun penangguhan tersebut belum melewati batas waktu 24 bulan. 

“Dalam hal ini OJK terus memantau langkah WIKA dan WSKT dalam memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi terhadap pemegang obligasi,” tegasnya. 

 

 

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yakin penghentian perdagangan (suspensi sementara) saham WSKT akan kembali dibuka awal tahun depan atau kuartal I 2024.

Terkait hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan kliennya akan kembali memulai suspensi saham WSKT jika perseroan mampu melakukan restrukturisasi dan perbaikan keuangan. 

“Kalau ada kondisi yang menyebabkan suspensi itu, tentu ada kondisi kapan suspensi itu dibuka. Kita lihat solvabilitasnya seperti apa. Kalau penyebab suspensi itu sudah bisa terjawab, barulah kita pikirkan untuk membukanya, tapi saya tetap utamakan perlindungan investor, kata Nyoman kepada tim pers, ditulis Sabtu (25/11/2023). 

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menanggapi pemberitahuan kemungkinan delisting saham perseroan yang diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu 22 November 2023. 

“Kami umumkan pengumuman kemungkinan delisting ini merupakan bagian dari peraturan BEI, dimana setiap emiten yang sahamnya tersuspensi lebih dari 6 bulan akan mendapat pemberitahuan kemungkinan delisting,” kata SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita. . rilis resmi, Kamis 22 November 2023.

Hingga saat ini, saham Perseroan mengalami suspensi saham selama 6 bulan sejak Mei 2023 akibat tertundanya pembayaran bunga dan pokok berbagai obligasi yang diterbitkan Perseroan. 

Berdasarkan informasi BEI, ada kemungkinan saham akan dihapusbukukan jika suspensi saham berlangsung paling lambat 24 bulan sejak pengumuman suspensi. 

Oleh karena itu, kemungkinan delisting saham perseroan akan muncul paling cepat pada Mei 2025. Oleh karena itu, perseroan optimistis mampu menyelesaikan peninjauan ARM dan mendapatkan persetujuan kreditur bank dan pemegang obligasi, sehingga dilakukan suspensi. sebagian saham perseroan bisa dibuka kembali awal tahun depan pada kuartal I 2024.

 

 

Waskita Karya saat ini sedang dalam tahap akhir proses persetujuan akhir atas usulan skema restrukturisasi dari kreditur bank dan pemegang obligasi. Sejauh ini, mayoritas kreditur perbankan, yang mewakili lebih dari 80 persen nilai utang, menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan perseroan. 

“Sebagai bagian dari proses restrukturisasi, perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi tersebut agar dapat segera disetujui melalui mekanisme rapat umum obligor (RUPO),” ujarnya. 

Perseroan telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal 2023 hingga saat ini. Persetujuan restrukturisasi Waskita menjadi poin penting bagi Waskita untuk segera menerapkan skema restrukturisasi tersebut sehingga perseroan berpeluang menerapkan pengelolaan arus kas secara optimal guna menciptakan siklus operasional yang lebih berkelanjutan. 

Dengan demikian, perusahaan juga dapat membantu menyelesaikan kewajibannya dengan seluruh kreditor, termasuk bank, pemegang obligasi, dan vendor. Usulan restrukturisasi perseroan disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perseroan dalam jangka panjang. 

Usulan restrukturisasi tersebut juga disusun dengan prinsip keutamaan perlakuan yang sama terhadap seluruh kreditur, mengingat restrukturisasi tersebut memerlukan persetujuan seluruh kreditur, baik bank maupun obligasi.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *