Sat. Jul 27th, 2024

Beredar Video TikTok WNI Klaim Ditolak Masuk Thailand karena Tak Bawa Cash Sesuai Syarat, Ini Respons Imigrasi

matthewgenovesesongstudies.com, BANGKOK – Kabar heboh di Thailand akibat dugaan salah deportasi yang dialami perempuan Indonesia dengan nama akun TikTok Herjastipbkk.

Biro Imigrasi Thailand kemudian menampik tudingan warga negara Indonesia (WNI) yang menyebut dirinya dan suaminya ditolak masuk ke Thailand untuk berbulan madu karena kebutuhan uang tunai.

Menurut laporan Bangkok Post yang dikutip Jumat (1/3/2024), wanita dalam video yang beredar di media sosial itu mengatakan dia dan suaminya pergi ke Thailand untuk berbulan madu pada Januari lalu. Meskipun dia berhasil menyelesaikan prosedur imigrasi, suaminya tidak menyelesaikan prosedur tersebut dan menyebutkan kurangnya uang tunai sebagai alasannya. Meskipun dia mencoba menarik uang dari ATM, petugas di pos pemeriksaan bersikeras untuk memulangkan suaminya.

Wanita tersebut mengatakan, dia membatalkan rencana bulan madunya di Thailand dan segera kembali bersama suaminya, memilih Jepang sebagai tujuan alternatif.

Video tersebut menarik perhatian di Indonesia, dengan lebih dari 24.500 penayangan dan 1.476 komentar, dikatakan telah merusak citra pariwisata Thailand, kata seorang pejabat senior imigrasi Thailand pada konferensi pers, Rabu (29/1) malam.

Mayor Pol Chongron Rimphadi, Komandan Juru Bicara Biro Imigrasi dan Imigrasi (IB) Divisi 2 atau Juru Bicara Biro Imigrasi, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan atas tuduhan perempuan tersebut.

Investigasi mengungkap wanita tersebut memasuki Thailand pada 4 Januari 2024 dengan penerbangan FD395 dari Jakarta melalui Bandara Don Mueang.

Berdasarkan temuan Biro Imigrasi (IB) atau Kantor Imigrasi Thailand, dia melakukan perjalanan ke Thailand sendirian dengan penerbangan FD395 dari Jakarta ke Bandara Don Mueang pada 4 Januari, bertentangan dengan klaimnya bahwa dia bepergian bersama suaminya. Dia diizinkan masuk dan keluar Bandara Suvarnabhumi pada 16 Januari setelah tinggal selama 13 hari, bertentangan dengan postingan TikToknya yang menyarankan untuk segera berangkat bersama suaminya.

Selain itu, rekaman kamera keamanan di bandara menunjukkan dia bepergian sendirian, kata Mayor Jenderal Chongran.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa wanita tersebut sering bepergian antara Thailand dan Indonesia sebagai penjual online.

Pejabat imigrasi mencurigai perempuan Indonesia tersebut mengarang cerita tersebut untuk konten media sosial.

Perwakilan KBRI yang dipimpin oleh Minister Counsellor Devi Lestari turut serta dalam konferensi media tersebut. Perwakilan komunikasi pemasaran Otoritas Pariwisata Thailand (TAT) Neethi Sipre juga hadir.

Dalam pengarahan tersebut, Mayjen Pol Chongran menunjukkan rekaman kamera keamanan yang menunjukkan perempuan Indonesia bepergian sendirian sebagai bukti. Dia mengatakan petugas imigrasi memprioritaskan persyaratan masuk untuk mencegah wisatawan memasuki negara tersebut untuk bekerja secara ilegal. Meskipun kebutuhan akan uang tunai, mengingat meluasnya penggunaan kartu kredit dan pembayaran elektronik, kebutuhan ini merupakan kebutuhan sekunder.

Perwakilan Biro Imigrasi (IB) atau Biro Imigrasi membantah klaim bahwa kekurangan uang tunai menyebabkan penolakan masuk dan menyatakan bahwa sebagian besar penolakan terkait dengan kegagalan menunjukkan rencana perjalanan dan reservasi kamar.

Beberapa orang juga menggunakan dokumen reservasi kamar palsu. Seorang juru bicara IB menyoroti kekhawatiran mengenai warga negara Indonesia yang ditipu untuk memasuki Thailand untuk bekerja di geng penipuan call center.

“KBRI mengucapkan terima kasih kepada petugas imigrasi di Bandara Don Mueang atas bantuannya dalam melakukan screening WNI,” kata Mayjen Pol Chongran. Petugas imigrasi selalu siap menyambut wisatawan Indonesia.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok beberapa kali menyampaikan imbauan melalui unggahan Instagramnya pada Kamis, 15 Februari 2024. “Himbauan kepada WNI yang berkunjung ke Thailand. Dengarkan!” Mereka menulis sebagai pernyataan.

KBRI Bangkok mengatakan, “Berdasarkan peraturan imigrasi Thailand, orang asing yang melakukan kunjungan singkat bebas visa ke Thailand harus menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang kehidupannya selama berada di Thailand.”

Sehubungan dengan peraturan tersebut, wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Thailand disarankan untuk mengikuti hal-hal berikut: Paspor harus masih berlaku minimal enam bulan; Memiliki bukti tiket pulang pergi; Memiliki bukti reservasi akomodasi/hotel selama berada di Thailand; Bawalah uang yang cukup selama berada di Thailand dan miliki bukti keuangan untuk menunjang biaya hidup.

KBRI Bangkok juga menyatakan, “Menurut Undang-undang Imigrasi Thailand B.E. 2522 (1979), sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas imigrasi Thailand untuk mengizinkan atau menolak masuknya orang asing ke wilayah Thailand.”

Untuk lebih jelasnya, imbauan tersebut dikeluarkan setelah KBRI Bangkok menerima pengaduan dari WNI yang tidak diperbolehkan masuk ke Thailand karena “tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti tersebut kepada petugas imigrasi pada saat pemeriksaan acak”.

Sebelumnya juga beredar laporan bahwa Thailand menerapkan aturan untuk membawa sejumlah uang saat memasuki negaranya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *