Sat. Jul 27th, 2024

Bittime Dapat Izin Staking Aset Kripto dari Bappebti

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberi wewenang kepada PT Utama Aset Digital Indonesia atau lebih dikenal dengan Bittime untuk menjalankan fungsi staking cryptocurrency-nya.

Bagian berbayarnya adalah pekerjaan mengamankan aset kripto dengan menempatkannya pada protokol blockchain dalam bentuk kontrak yang bertujuan untuk memfasilitasi penyediaan layanan pendukung bisnis di jaringan blockchain dengan menggunakan sistem bukti kepemilikan atau PoS.

CEO Bittime Ryan Lymn menjelaskan bahwa dalam staking plan ini, pemegang aset kripto atau individu yang berminat akan menerima reward berupa aset itu sendiri.

“Dalam dunia investasi tradisional, layanan ini ibarat simpanan berbunga,” kata Ryan Lymn, dikutip Antara, Jumat (26/4/2024).

Ryan mengapresiasi upaya Bappebti dalam memberikan izin staking dan ini menjadi bukti bahwa Bittime adalah pertukaran dan investasi mata uang kripto yang dapat diandalkan.

“Ini suatu kebanggaan bagi Bittime karena dipercaya Bappebti untuk menerima izin investasi. “Kami berharap di masa depan, layanan Bittime di komunitas luas dapat menikmati produk staking kami dan melakukan diversifikasi dengan cryptocurrency dalam dompet uang tertentu,” kata Ryan.

Apalagi kelebihan fitur staking Bittime antara lain aset yang 100% terjamin dan aman, menawarkan persentase hasil (APY) yang tinggi, memiliki opsi perpanjangan otomatis, memiliki fitur early redemption, 0 biaya administrasi, dengan waktu pengikatan yang lama, sangat cepat dibandingkan dengan pesaing.

“Untuk aset kripto yang dapat diinvestasikan, Bittime saat ini memiliki 8 koin termasuk Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron dan XDC dengan APR hingga 15% untuk pengguna baru,” kata Ryan.

Izin investasi Bittime diperoleh berdasarkan Keputusan Direktur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Dukungan Peningkatan Cakupan Kegiatan Badan Fisik Perdagangan Komoditas Kripto di PT Utama Aset. Indonesia Digital.

Pada saat yang sama, Chief Compliance Officer Bittime Sera Purba mengatakan bahwa timnya melakukan proses seleksi yang ketat sebagai platform bisnis cryptocurrency untuk bisa mendapatkan dukungan dalam peningkatan layanan dari Bappebti.

“Dalam hal berinvestasi saham, aturan tertentu harus dipatuhi. “Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan investor cryptocurrency di Indonesia,” kata Sera.

Untuk menjaga kepercayaan, Bittime akan secara rutin mengirimkan laporan ke Bappebti dan memberikan wawasan di mana transaksi pengguna dapat ditemukan di blockchain.

Bittime telah beroperasi sejak tahun 2022 dan menawarkan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan administrasi yang rendah.

Bittime telah mendaftarkan beberapa koin populer yang saat ini tersedia di pasar, termasuk CTC, NEON, CFG, POLYX, dan SAGA.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *