Sat. Jul 27th, 2024

Catat, Tidak Semua ASN Bisa WFH di 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

matthewgenovesesongstudies.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kombinasi tugas kedinasan work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa dan Rabu, 16 April dan 17 April 2024.

Kombinasi WFO dan WFH bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2024, dan surat edaran tersebut ditujukan kepada pejabat pembinaan pegawai di seluruh lembaga pemerintah. Lantas apa saja kriteria ASN yang bisa melakukan WFH?

Pantauan matthewgenovesesongstudies.com dalam SE, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di organisasi pemerintah pusat dan daerah mungkin diminta menyesuaikan sistem kerja ASN dengan memperhatikan persentase jumlah pegawai dan jumlah pegawai di lingkungannya. Karakteristik Pelayanan Pemerintah.

ASN yang diperbolehkan mengikuti WFH pada 16-17 April bertanggung jawab atas pelayanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, pemantauan, dan evaluasi.

ASN selanjutnya bertugas menangani layanan pendukung kepemimpinan seperti sekretariat, protokoler, dan hubungan masyarakat.

Di lingkungan kerja ini, ASN diperbolehkan WFH maksimal 50 persen. Sedangkan WFO diperbolehkan dengan penyesuaian persentase WFH.

Sedangkan ASN yang tidak bisa mengikuti WFH adalah mereka yang pekerjaannya bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat antara lain kesehatan, keselamatan dan ketertiban, penanggulangan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, barang penting nasional, kawasan strategis nasional. Ada orang. Proyek, konstruksi dan layanan dasar.

Berdasarkan informasi yang dilansir SE pada Senin (15/4/2024) “persentase pegawai WFO 100 persen”.

Selain itu, untuk memastikan aturan yang dibuat pada 16-17 April 2024 tentang tata kerja WFH dan WFO tidak mengganggu penyelenggaraan negara dan pelayanan publik, maka seluruh lembaga diminta melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh instansi pemerintah wajib memantau dan mengaudit pencapaian dan pencapaian sasaran dan sasaran kinerja perusahaan.

2. Menggunakan media informasi untuk memperkenalkan standar pelayanan melalui media penyiaran

3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi dan pengaduan

4. Memastikan output layanan yang diberikan secara online dan offline sesuai dengan standar yang ditetapkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aturan antara WFH dan WFO ditegakkan secara ketat dan fokus utamanya adalah menjaga kinerja institusi dan kualitas pelayanan publik.

“Bagi organisasi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, WFO terus melaksanakan yang terbaik 100 persen,” kata Anas di Jakarta, Sabtu, 13 April 2024.

Pada organisasi pemerintahan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan pendukung kepemimpinan, WFH berlaku maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Dan detail teknisnya diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembinaan pegawai di seluruh lembaga pemerintah.

Ia mencontohkan organisasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, antara lain kesehatan, keselamatan dan ketertiban, penanggulangan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, barang kebutuhan pokok nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan jasa penting.

Oleh karena itu, pelayanan yang langsung kepada masyarakat akan terlaksana sebaik-baiknya sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik prima dalam segala hal, kata Azwar Anas.

Sedangkan organisasi yang terkait dengan pelayanan pemerintah dan dukungan kepemimpinan yang dapat menerapkan WFH maksimal/maksimal 50 persen antara lain sekretariat, protokoler, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain-lain. terletak

“Organisasi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan dukungan kepemimpinan, boleh melakukan WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan seterusnya, diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing organisasi. kalau PPK melakukan WFH 40 persen, maka pegawai lainnya juga harus WFO 60 persen,” kata Anas.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *