Sat. Sep 21st, 2024

Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?

Salah satu kriteria matthewgenovesesongstudies.com, Kelas Rawat Inap Standar Jakarta (KRIS) adalah empat tempat tidur dalam satu kamar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa peserta BPJS Kesehatan akan kesulitan mendapatkan tempat tidur saat harus ke rumah sakit.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan aturan KRIS tidak mengurangi jumlah tempat tidur secara signifikan.

Dari 3.057 rumah sakit yang menerapkan KRIS, menurut identifikasi Kementerian Kesehatan, hanya 609 tempat tidur yang tidak akan hilang.

Lalu ada 292 rumah sakit yang kehilangan 1 hingga 10 tempat tidur.

Yang lain kurang dari satu sampai dua tempat tidur (dikurangi), kata Dante dalam rapat gabungan Komisi IX DPR RI, Kamis, 6 Juni 2024.

Melihat tingkat keterisian tempat tidur/BOR saat ini (lihat persentase keterpakaian tempat tidur dalam kurun waktu tertentu), Dante optimis tidak akan terjadi kekurangan tempat tidur di era KRIS.

Oleh karena itu, penerapan KRIS yang akan diterapkan nanti menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya jumlah tempat tidur, namun jika melihat BOR saat ini tidak akan ada (kekurangan tempat tidur), kata Wakil Menteri Kesehatan Dante.

Dewan BPJS Kesehatan: Minimnya tempat tidur harus dijadikan solusi.

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sempat menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan rumah sakit kehilangan tempat tidur, seperti yang diungkapkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Ketua Dewan BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan jumlah kapasitas tempat tidur yang layak di rumah sakit menjadi perhatian para pemangku kepentingan.

“Setahu kami, sesuai standar KRIS, maksimal empat tempat tidur per kamar. Satu kamar memiliki delapan tempat tidur. Ada lebih banyak rumah sakit dengan enam. Oleh karena itu, ada kemungkinan pengurangan jumlah tempat tidur. “Kita harus berpikir bersama untuk memitigasinya,” kata Abdul Kadir.

 

Dante mengatakan, 79 persen dari 3.057 rumah sakit (RS) memenuhi Kelas Standar Pasien Rumah Sakit atau 12 kriteria KRIS BPJS.

“Dari survei terkini yang kami lakukan, kami menemukan banyak yang memenuhi kriteria KRIS. Kami menemukan ada 2.316 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria tersebut,” kata Dante.

 

Dengan hadirnya kelas rawat inap standar, masyarakat pun bertanya-tanya apakah manfaat BPJS kesehatan akan berubah atau tidak. Dante mengungkapkan, dirinya masih mempelajari hal tersebut. 

BPJS Kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes); Bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan, mereka mengungkapkan tengah mengkaji besaran iuran kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan membebani masyarakat. .

“Terus terang Kementerian Keuangan, DJSN BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan sedang mengkaji untuk menentukan jumlah yang paling tepat. Masyarakat bisa menerima masyarakat,” kata Dante.

 

 

Saat itu, Presiden Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan, manfaat terbaru BPJS kesehatan akan segera diumumkan. Dengan kata lain, Anda tanggal 1 Juli. Tidak perlu menunggu hingga tahun 2025. 

“Kami berharap nanti ada keputusan mengenai tarif dan retribusi yang bisa segera dilaksanakan,” kata Agus.

“Dan tanggalnya 1 Juli 2025, tapi menurut saya lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Rumah sakit dan pemangku kepentingan juga harus mempertimbangkan perlunya reformasi peraturan dan penggantian biaya yang mendesak.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *