Sat. Jul 27th, 2024

Dapat Kiriman Surat Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Sejak diterapkannya Sistem Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), jangan heran jika tiba-tiba mendapat tilang elektronik dari polisi.

Jika Anda mendapatkan tilang elektronik, jangan dibuang Sebab jika tidak segera diurus, bisa saja STNK akan diblokir sementara

Jika Anda membeli tiket elektronik sebenarnya tidak perlu panik Ada banyak cara untuk mengelola tiket lalu lintas elektronik

Yuk simak penjelasannya agar tidak bingung

Sebelum melanjutkan ke proses pemrosesan, mari kita lihat terlebih dahulu mekanisme e-tiket berikut ini: Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dipantau, kemudian mengirimkan bukti pelanggaran tersebut ke back office ETLE. Petugas kemudian melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Petugas mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk memastikan adanya pelanggaran Surat persetujuan adalah langkah pertama dalam proses tersebut Pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi jika terjadi pelanggaran Apabila kendaraan yang dimaksud bukan milik orang yang sudah mendapat surat konfirmasi, maka harus segera dikonfirmasi ke pihak kepolisian. Penerima surat konfirmasi mempunyai waktu paling lama 8 hari sejak tanggal pelanggaran Konfirmasi segera melalui website atau kunjungi langsung Subdit Penegakan Hukum Setelah terbukti adanya pelanggaran, petugas akan menerbitkan tiket dengan metode pembayaran melalui Virtual Account BRI (BRIVA) sesuai aturan hukum.

Lebih baik membayar tiket melalui BRIVA karena lebih cepat dibandingkan melalui pengadilan

Ini akan sangat berguna bagi mereka yang sibuk dengan pekerjaan

1. Via BRI Mobile App: Login ke BRI Mobile App BRI Mobile Banking Menu > Pembayaran > Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang BRIVA Masukkan nominal pembayaran sesuai denda yang harus dibayarkan. Jika pembayaran tidak sesuai dengan akumulasi jumlah penalti, transaksi akan ditolak

2. Melalui ATM BRI: Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket lalu lintas yaitu nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran pada Menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Lainnya > Konfirmasi BRIVA untuk menyelesaikan transaksi. Ikuti petunjuk Salinan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan serahkan ke polisi untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

3. Dengan BRI Internet Banking : Login ke BRI Internet Banking (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html) Pilih Menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA pada kolom Kode Pembayaran, masukkan nomor 15 | Pada halaman konfirmasi nomor pembayaran tiket, pastikan nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran sudah benar dan cetak/simpan bukti pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran, tunjukkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas penegak hukum untuk ditukarkan sebagai bukti kewajiban. ) lalu masukkan 15 digit nomor biaya tiket dan nominal biaya sesuai denda yang dibayarkan. Jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah penalti deposit, maka transaksi akan ditolak

Sumber: Otosia.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *