Sun. Sep 8th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyoroti pentingnya menghilangkan lemak trans industri di Indonesia. Studi terbaru WHO di Indonesia menunjukkan bahwa banyak makanan kaya lemak trans yang masih beredar secara bebas.

Penelitian WHO di Jakarta dan Bogor pada tahun 2023 mengambil 130 sampel dan 4 kategori pangan yaitu lemak dan minyak, margarin dan selai, pangan kemasan, dan makanan siap saji.

Alasan utama dilakukannya penelitian ini adalah meningkatnya risiko penyakit jantung dan kematian akibat penyakit jantung koroner, salah satu akibat dari mengonsumsi lemak trans.

“Di Indonesia, NCDs bertanggung jawab atas 73% dari seluruh penyakit, salah satunya adalah penyakit jantung,” kata Lubna Bhatti, Head of NCDs and Population Health, WHO Indonesia, saat meluncurkan penelitian tentang sumber lemak trans. asam pada makanan di Jakarta (6/5/2024).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 11 dari 130 atau 8,46% sampel memiliki kandungan lemak trans yang tinggi, yakni lebih dari 2% dari total lemak. Meskipun WHO telah merekomendasikan makanan yang mengandung lemak trans kurang dari 2% dari total lemak, 53 negara di dunia telah mengikutinya.

Kadar lemak trans yang tinggi terdapat pada produk konsumen seperti biskuit, wafer, kue bolu, permen, dan jajanan kaki lima seperti martabak dan roti maryam.

Lemak trans juga ditemukan dalam jumlah tinggi pada makanan yang digunakan untuk membuat kue dan roti, seperti lemak babi atau mentega dan campuran mentega.

Bahan pangan yang mengandung lemak trans tertinggi adalah campuran margarin dan mentega yang merupakan produk impor yaitu 22,68 g ALT, yaitu 10 kali lebih tinggi dari rekomendasi WHO.

Melihat situasi masih banyaknya makanan yang mengandung lemak trans di India, WHO merekomendasikan dua hal yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah tersebut.

Pertama, Indonesia harus mengeluarkan undang-undang untuk menghilangkan lemak trans industri dengan membatasi kandungan lemak trans hingga 2% dari total kandungan lemak di semua produk makanan.

Kedua, melarang produksi, penggunaan, penjualan dan impor bahan bakar minyak hidrogen (PHO)

Tanpa undang-undang yang melarang lemak trans, Indonesia akan menghadapi masalah dalam mengimpor produk yang mengandung lemak trans dalam jumlah tinggi karena produsen menargetkan pasar yang masih menerima produk tersebut.

“Cara paling tepat untuk mengurangi atau menghilangkan pasar-pasar tersebut adalah melalui regulasi dan penguatannya,” kata Lubna.

Kenya adalah salah satu negara yang dijadikan contoh oleh WHO untuk menunjukkan efektivitas undang-undang penghapusan lemak trans industri.

Kebijakan Kenya diharapkan dapat menyelamatkan 50.000 nyawa, mencegah lebih dari 100.000 kasus baru penyakit jantung sepanjang masa hidup penduduknya, dan menghemat biaya kesehatan lebih dari $270 juta atau lebih dari Rp4 triliun.

Selain Kenya, Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan RI juga mencontohkan Denmark sebagai negara yang menerapkan undang-undang industri untuk menghilangkan lemak trans sejak tahun 2003.

“Denmark merupakan negara pertama yang menghilangkan industri asam lemak trans pada makanan. Dan hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2003 yaitu 20 tahun lalu,” ujarnya bersamaan.

Akibat undang-undang ini, dalam 10 tahun, penyakit jantung dan penyakit darah hanya mencapai 20 persen tanpa intervensi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *