Sun. Sep 8th, 2024

Eksekusi Hukuman Etik Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Sampaikan Permintaan Maaf

By admin Jun10,2024 #KPK #Pungli #Rutan KPK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi alias AF, menjalani hukuman etik setelah mendapat konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK bahwa dirinya terlibat pemerasan di Rutan KPK. Dia dikenai sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Eksekusi hukuman tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean dan jajarannya, serta pimpinan dan pejabat struktural Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Fauzi yang merupakan pejabat pembantu (PNYD) Kementerian Hak dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) KPK dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berat sesuai pasal 4 ayat 2 huruf b tentang Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pembunuhan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Penyidikan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H Harefa, yang juga berpesan agar kejadian ini menjadi contoh bagi aparat antikorupsi lainnya.

“Seluruh insan KPK akan menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang berdampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu percaya diri dalam setiap perkataan dan tindakan,” ujarnya dalam keterangannya. Rabu (17) ) /4/2024).

Sementara itu, Fauzi yang mengenakan rompi tahanan KPK mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Saya dengan ini meminta maaf kepada KPK dan/atau pegawai KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan sebagai pegawai KPK selalu bersikap, berbuat dan/atau berbuat Sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku, kata eks Kepala Rutan KPK itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan Tafersjochried (Dewas) KPK terhadap dua pegawainya yang terlibat kasus pemerasan di Rutan. Kedua karyawan tersebut dihukum dan meminta maaf.

Kedua pegawai tersebut adalah Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT).

Pengenaan denda etik ini merupakan bentuk tindak lanjut KPK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai sesuai pasal 4 ayat 2 huruf b tentang Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penerapan Kode Etik. etika KPK dan Pedoman Perilaku Dewas,’ kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Menurut Cahya, pembunuhan itu dilakukan secara langsung dan terbuka di Auditorium C1 Gedung KPK, Senin, 15 April 2024.

Sekaligus menjadi contoh bagi pegawai KPK lainnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai inti IS KPK lainnya (integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, kepemimpinan).

Di saat yang sama, Ristana dan Sopian menyampaikan permintaan maafnya. Mereka mengaku telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan sebagai staf Komisi Pemberantasan Korupsi saya akan selalu bersikap, bertindak dan/atau bertindak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Dengan ini saya memberi wewenang kepada Sekjen sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi. pejabat pembangunan mengunggah rekaman permintaan maaf tersebut ke “media komunikasi internal KPK,” kata Ristana dan Sopian.

Hukuman gantung terhadap kedua pegawai tersebut menyusul keputusan Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan Sopian dan Ristana bersalah terlibat kasus pemerasan di Rutan KPK. Mereka juga menerima sanksi etis berupa permintaan maaf langsung di depan umum.

Sopian dan Ristana kedapatan terlibat pungli yang terjadi sejak 2019. Mereka didakwa menyalahgunakan jabatan dan melanggar UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dewan Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keputusannya juga merekomendasikan agar pejabat pembinaan pegawai negeri sipil melakukan penyidikan hingga menjatuhkan hukuman disiplin kepada Sopian dan Ristana.

KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Di antara para tersangka, salah satunya adalah Kepala Bagian KPK di Rumah Tahanan (Karutan), Achmad Fauzi, yang juga terlibat.

Selain Fauzi, KPK juga menetapkan Hengki sebagai pendiri ‘Lurah’ di tiga Rutan KPK.

Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur mengatakan, peristiwa pungutan liar itu terjadi pada 2019, saat pertama kali dilakukan rapat. Diantaranya adalah mantan Ketua PLT Cabang Rutan KPK 2018, Deden Rochendi (DR), bersama Hengki dan tiga pegawai KPK lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk menunjuk seorang ‘Lurah’ untuk mengoordinasikan pungutan liar di tiga rutan departemen KPK.

MR (Muhammad Ridwan, petugas rutan) diperintahkan sebagai ‘Lurah’ rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris, petugas rutan) sebagai ‘Lurah’ rutan cabang KPK di gedung merah putih, dan SH (Sopian Hadi, PNYD “ditugaskan sebagai petugas tahanan) di Rutan Cabang KPK, Gedung ACLC,” kata Asep dalam jumpa pers, Jumat (15/3).

Dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, Asep mengatakan Hengki bersama 14 terdakwa lainnya bisa meraup keuntungan hingga Rp6,3 miliar.

“Penulisannya masih akan dicatat dan juga akan dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai aliran uang dan penggunaannya,” jelas Asep.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 Maret hingga 3 April 2024 atas perintah Polda Metro Jaya.

 

 

 

Wartawan: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *