Sat. Jul 27th, 2024

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU

By admin Jun10,2024 #MUI #panji gumilang #TPPU

Menurut matthewgenovesesongstudies.com, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jakarta Zainut Tawhid Saadi, pihaknya yakin Bareskrim Polri punya bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji. Gumilang. dugaan pencurian dan pencucian uang (TPU).

MUI meyakini polisi mempunyai cukup bukti untuk menetapkan TPPU PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka, kata Zainout, dalam siaran persnya, Minggu (12/5/2024).

Pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Barescream terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU.

Apalagi, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang dalam penyidikan praperadilan.

“Kalau PG mengajukan penyidikan praperadilan, saya kira wajar saja. MUI menghormati tindakan hukum PG,” ujarnya.

Zainut berharap persidangan berlangsung jujur, adil, profesional, dan transparan. Sidang terhadap Panji Gumilang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MUI berharap persidangan berlangsung jujur, adil, profesional, dan transparan, kata Zainut.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Naseer Jameel meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytoun. Ia meyakini pengusutan kasus ini akan menjadi prioritas utama agenda aparat penegak hukum. 

“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan aparat penegak hukum tentu berharap Panji Gumilang mengutamakan kasus TPPU,” kata Nasir kepada wartawan saat ditanya tanggapannya terhadap usulan langkah praperadilan Panji Gumilang, dikutip Sabtu. (11/5/2024) .

Selain meminta pengusutan tuntas kasus tersebut, anggota Fraksi PKS DPR RI ini juga menyayangkan Panji Gumilang yang diduga menggunakan agama dalam aktivitasnya.

“Saya rasa semua orang mempunyai pendapat yang sama, TPPU adalah tindak pidana dan yang membuat kita kecewa dan menyesal, TPPU dibalut dengan kegiatan keagamaan,” kata Nasir.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai penegak hukum harusnya punya dua alat bukti sehingga berani menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pencurian dan pencucian uang.

“Kalau Polri (Bareskrim) berani menetapkan tersangka, berarti sudah ditemukan dua alat bukti, terlepas siapa penegak hukumnya,” kata Trimedya dalam konfirmasi terpisah.

Trimedia menilai Barescream bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus pengasuh Pondok Pesantren Polry Al-Zaytoun. Profesional dan proporsional, semua dalam penegakan hukum, kata Trimedya.

Meski praperadilan sudah dilakukan Panji Gumilang untuk menetapkan tersangka TPPU, Trimedya melimpahkan semuanya ke Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Sebelum sidang, baiklah, ini hak tersangka, hak hukumnya, nanti akan diputuskan oleh pengadilan,” tutupnya.

Sekadar informasi, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Barescream pada Oktober 2023 dengan kasus pertama. Panji Gumilang dijerat Pasal 70. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 16 Tahun 2001 “Tentang Dana” dan/atau Pasal 372 KUHP. Bagian 1 Pasal 55 KUHP. Pasal 56 KUHP. Pasal 64 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 KUHP. Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *