Sat. Jul 27th, 2024

Hari Pertama Penerapan Revisi Aturan Barang Bawaan Penumpang, Mendag Temukan WNA Bawa Barang Ini di Koper

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Bandara Internasional Soekarno Hatta 3 pada Senin (06/05/2024). Kehadiran Menteri Perdagangan didampingi Kepala Departemen Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo untuk meninjau pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 tentang Tahun 2023 Keputusan Menteri Perdagangan No. 36 Amandemen Kedua. mengenai kebijakan dan prosedur impor.

Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemeriksaan perdana di bea cukai dan kantor pos bagi mereka yang datang ke luar negeri. Seperti dari Taiwan, Hong Kong, Dubai dan Qatar. 

“Kita belum lihat dari Malaysia, tapi kalau dari Taiwan, Hong Kong, Dubai, Qatar, kita berharap dengan Menteri Perdagangan ini, apapun yang terjadi bisa diselesaikan,” kata Zulkifli Hasan.

Saat itu, Menteri Perdagangan menemukan ada orang asing yang mengambil alat angkut seperti mesin yang diduga juga mereka jual di Indonesia. Hal ini tidak diperbolehkan karena harus melalui kargo, harus mendapatkan izin dan dikenakan bea masuk sesuai prosedur.

“Jangan sampai alatnya dijual kembali. Kalau mau dijual alat elektroniknya, maka alat itu harus ada fungsi jualnya, harus ada SNI-nya, kenapa harus diangkut sebagai kargo, bisa melalui kargo, dicek dan hitung lagi kepalanya, kata Zulkifli.

Penumpang yang membawa makanan juga harus mengikuti aturan. Harus ada izinnya, izin bagi hasil makanan, ia pun mencontohkan, jika ada WNI yang membawa makanan seperti rendang misalnya, tidak boleh lalai. 

“Harus disusun, dengan izin masing-masing negara, izin kotak, izin,” ujarnya. 

Ia juga ingin Kebijakan 7/2024 yang diambil Menteri Perdagangan dapat memberi manfaat dan melindungi masyarakat Tanah Air. Oleh karena itu, segala jenis barang, baik penumpang maupun kargo, diangkut secara resmi dan tidak diangkut.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan ada diskon bagi penumpang asing pada penerbangan tersebut. Namun, dia menegaskan penumpang yang membawa bagasi terdaftar harus mengikuti aturan.

Ini diperuntukkan bagi orang-orang yang rutin mengirimkan barang melalui rekan atau yang biasa disebut dengan jasa terpercaya (jastip). Mendag Zulkifli menegaskan pemasok jastip harus mengikuti aturan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi.

“Harus (ikut aturan), kalau tidak apa jadinya, bisa masuk penjara. Misalnya kalau minum bedak, bagaimana mukanya rusak dan bagaimana jadinya? Bisa masuk penjara dan diadili,” kata Menkeu. stres. Bisnis Zulkifli kepada grup media di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dijelaskannya, produk kecantikan seperti bedak dan sejenisnya biasanya disediakan oleh supplier jastip dari luar negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli menekankan perlunya menjamin keamanan produk tersebut.

Sesuai peraturan Indonesia, produk dalam kategori ini harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya agar unsur-unsur yang ada tidak berdampak pada konsumen.

 

“Contohnya kalau jualan (produk) kecantikan dan mata orang dirusak, itu penipuan. Makanya harus izin Badan POM, layak atau tidak, tidak boleh sembarangan. Soal dilarang atau tidak, tapi kami tetap menghormati hak pengguna,” ujarnya.

Sedangkan untuk aturan impor, pemerintah telah mengatur 2 jenis bagasi bagi penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni bagasi pribadi (untuk keperluan pribadi), bukan bagasi pribadi. 

Kategori pertama dengan mudah dibebaskan dari bea masuk dengan nilai maksimum $500. Sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan. Pada kategori kedua, semuanya akan dikenakan pajak atas produknya.

Harus ada izin edarnya, SNI, jadi tidak boleh acuh lagi. Tapi kalau orang beli (produk) kan, saya mau beli tiga pasang, saya tidak dapat, Tapi bayar pajak, tapi kalau mau jual lagi harus ada syaratnya, ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengkaji ulang aturan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di bagasi penumpang maskapai penerbangan dari luar negeri. Revisi aturan tersebut akan mulai berlaku pada 2024, 6 Mei pekan depan. 

Ketentuan baru untuk barang PMI diberikan pada tahun 2024. Keputusan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2023 Keputusan Menteri Perdagangan No. 36 Perubahan Kedua tentang peraturan dan tata cara impor.

Tahukah Anda, dulu ada keluhan terhadap Permendag 36/2024 karena membatasi jumlah produk dan paket yang dikirim PMI. Sementara melalui Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024, peluang impor produk kali ini kembali dibuka.

“Kami mulai berlaku dan tegaskan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2024 No. 7 mulai berlaku 7 hari setelah tanggal penerbitan. Artinya diterbitkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku pada 2024. 6 Mei Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo, dalam Peraturan Menteri Sosialisasi 7/2024, Kamis (02/05/2024).

Menurut dia, sejak undang-undang ini diterbitkan, perlu adanya penyesuaian tim teknis. Oleh karena itu, waktu berlakunya penawaran adalah 7 hari sejak diterbitkannya penawaran.

 

Arif mengatakan, setidaknya ada 3 undang-undang pokok yang diubah dalam Permendag 3/2024. Pertama, terkait barang yang diserahkan PMI. Ketika jenis item dihapus saat mengunggah item yang Anda kirim.

“Kami berharap ini menjadi yang pertama untuk membantu menyelesaikan banyak permasalahan terkait impor barang bagi pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Kedua, mengurus barang bawaan pribadi penumpang maskapai dari luar negeri. Pada titik ini, aturan sebelumnya dilonggarkan.

Ketiga, membenahi permasalahan produk yang termasuk dalam kategori bahan baku industri dalam negeri. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan bahan baku meski diimpor.

“Tentunya ini mendukung pasokan bahan baku yang dibutuhkan perusahaan di dalam negeri untuk (proses) produksinya,” tegas Arif.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *