Sun. Sep 8th, 2024

IHSG Merosot Setelah Penerapan Full Call Auction, Ini Respons BEI

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menyikapi pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca penerapan Badan Pemantau Khusus Tingkat II melalui full call system call dari waktu ke waktu.

Berdasarkan data RTI, IHSG melemah 1,91 persen sejak diluncurkannya Badan Penyidik ​​Khusus Tahap II melalui lelang full call berkala pada 25 Maret 2024. Pada akhir perdagangan Senin 1 April 2024, IHSG turun 1,15 persen menjadi 7.205,06.

Direktur Perdagangan dan Pengurus Anggota Bursa BEI Irvan Susandy memperkirakan penggerak IHSG adalah saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45. Sedangkan pengalihan saham yang tercatat di komite audit khusus sebesar 1,5 persen dari total saham.

Perhitungan kami, dampak pergerakan saham-saham yang masuk dalam papan pencarian khusus adalah 1,5 persen dari total saham, kata Irvan kepada wartawan, Senin (4/1/2024).

Dia mengatakan, masuknya badan riset khusus akan berdampak pada IHSG, namun tidak sebesar saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45. “Dampaknya ada. Hanya saja lebih besar karena stok LQ45, kata Irvan.

Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh pelaku pasar tidak memperlakukan satu sama lain dengan baik sejak diperkenalkannya lembaga inspeksi khusus pada Tahap II.

Bahkan, ada yang mengajukan petisi untuk menghapus lelang panggilan penuh. Petisi ini diawali oleh seorang investor yang menggunakan nama IndoStocks Traders dalam petisinya pada tanggal 25 Maret 2024.

Menurutnya, aturan lelang full call yang berkala membuat pasar saham tidak stabil dan sulit diprediksi, seperti permainan untung-untungan dibandingkan investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi

“Saya prihatin dengan aturan Dewan Lelang Penuh saat ini. Tidak ada penawaran saham di Badan Lelang Penuh “Ibarat pemain togel tebak angka berapa yang naik,” demikian isi petisi di situs change.org bertanggal Minggu, 31 Maret 2024.

Melalui petisi, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus aturan Badan Lelang Penuh untuk menjamin stabilitas pasar saham dan perlindungan investor. Pada saat tulisan ini dibuat, petisi tersebut telah mendapat dukungan dari 9.000 orang.

Direktur Perdagangan dan Manajemen Anggota BEI Irvan Susandy sebelumnya mengatakan penerapan Badan Riset Khusus Tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan dan membawa harga saham yang lebih baik di Badan Riset Khusus.

Hal ini juga sejalan dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor dan mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, dan efisien.

Meski batas harga terendah saham-saham di forum riset ini adalah Rp 1, namun otomatis penolakan harian untuk saham-saham di forum ini lebih rendah dibandingkan yang lain, yaitu 10%.

“Kami berharap melalui alat ini saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan pada harga wajarnya, dan informasi mengenai hal tersebut dapat dilihat di IEP dan IEV,” kata Irvan.

Jika perusahaan tercatat tunduk pada kriteria khusus dewan audit sebelum panggilan lelang dari waktu ke waktu, maka akan dibatalkan. Sekarang saham-saham tersebut, meskipun tunduk pada kriteria khusus dewan audit, dapat diperdagangkan dan oleh karena itu masih memiliki likuiditas.

Selanjutnya dengan batasan harga minimal Rp1, maka saham yang nilainya sudah di bawah Rp50 dapat diperdagangkan dan akan menciptakan permintaan dan penawaran dengan fluktuasi harga yang lebih wajar, kata Irvan.

Namun perlu diingat bahwa transaksi hanya terjadi ketika order beli bertemu dengan order jual. Artinya jika hanya ada kuantitas penawaran saja tanpa penawaran saham dan sebaliknya maka IEV dan IEP tidak dihasilkan sehingga order beli tidak cocok atau menyatu dengan order jual.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *