Sun. Sep 8th, 2024

Kasus Penganiayaan di STIP, Menko PMK: Bidang Kemahasiswaan yang Tanggung Jawab

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kasus penganiayaan lansia terhadap taruna junior di Sekolah Tinggi Ilmu Maritim (STIP) Jakarta merupakan tanggung jawab lembaga terkait. Terutama, kata dia, di bidang kegiatan kemahasiswaan.

Kasus ini akan kita dalami. Selama ini tanggung jawab lembaga, termasuk kalau mahasiswa, pimpinannya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan kemahasiswaan, jelas Muhadjir Effendi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6). . /5/2024).

Menurut dia, pemerintah tidak berencana melakukan intervensi terhadap STIP dalam kasus ini. Mohadshir mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus pelecehan tersebut terlebih dahulu untuk mengambil tindakan.

“Belum, kita belum sampai sejauh itu (intervensi),” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia meyakinkan kementeriannya akan turun tangan menangani kasus pelecehan di STIP.

Saya turut berbela sungkawa dan sangat khawatir. Upaya kepolisian sudah kami lakukan, kata Budi Karia.

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi tewasnya taruna Sekolah Ilmu Kelautan (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Sananta Rustica, di tangan seniornya. Korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen ke saluran vital setelah diserang pelaku berinisial TRS pada Jumat (3/5/2024).

“Setelah dipukul sebanyak lima kali pada bagian ulu hati, korban pingsan dan lelaki tua tersebut berusaha mengeluarkan lidahnya, namun tindakan tersebut menghambat aliran oksigen ke organ vital sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Polda Metro Jaya. Ketua. Dari Jakarta Utara. Kompol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024.

Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka pada ulu hati korban hingga menyebabkan jaringan paru pecah.

Selain itu, terdapat luka lecet pada mulut korban yang diduga sebagai upaya tersangka menyelamatkan korban, namun justru mempercepat kematian korban, kata Kapolres, dilansir Antara.

Menurut dia, upaya penyelamatan tidak mengikuti prosedur dan korban mendapat lima pukulan dari tersangka TRS.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu toilet Kampus STIP Marunda yang terdapat empat taruna senior tingkat dua dan empat taruna tingkat satu.

Kadet senior memanggil pemuda yang melakukan kesalahan, dan ketua TRS menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban kemudian menjawab bahwa dialah yang terkuat karena dialah pemimpin taruna muda.

Pelaku meninju perut korban sebanyak lima kali hingga korban terjatuh dan pingsan. Meski ada empat orang lanjut usia, namun dalam kasus ini hanya pelaku yang melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kata Kapolres.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna STIP tingkat dua berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan hingga tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19).

Pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, imbuhnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *